LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Dua residivis dan satu pemakai narkoba berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di s...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Dua residivis dan satu pemakai narkoba berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di sebuah rumah di Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (24/3/2021).
Penangkapan ketiga tersangka ini berkat aduan masyarakat melalui aplikasi nomor layanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH menerangkan, tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pengedar dan satu orang pemakai narkoba berkat laporan masyarakat yang masuk melalui nomor layanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Adapun kalimatnya, Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela, di Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang, yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya, saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak, Ucap Masyarakat tersebut melalui aplikasi nomor layanan Sat Narkoba," Jelas AKP Martualesi Sitepu
Kemudian, sambungnya, pihaknya langsung menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Selanjutnya pada Rabu 24 Maret 2021 Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Ipda Sarwedi Manurung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang tersangka
"Adapun ketiga tersangka yang kita tangkap adalah Linklon Sinaga Alias Bajang (Lk 31) Warga Teluk Pule Dalam, Basori alias Ibas (Lk 29) Pekerjaan Buruh SPSI Warga Lorong I Dusun Purwosari dan Sumardi alias Midit (Lk 39) Pemilik Rumah," terangnya.
Lanjutnya, dari ketiga tersangka turut diamankan 1 (Satu) Plastik klip berisi diduga sabu berat 0,16 Gram, 2 (Dua) plastik klip kosong, 1 (Satu) buah Bong dan Kaca pirex serta dua unit HP.
"Selanjutnya dari informasi ketiga tersangka bahwa barang haram yang mereka dapatkan dari inisial U, namun tidak berhasil dikembangkan, diduga U sudah mengetahui penangkapan kaki tangannya," pungkasnya.
Ditambahkannya, dari pengembangan kasus tersangka Linklon Sinaga Alias Bajang merupakan residivis narkoba yang pernah dipenjara selama 6 tahun pada tahun 2016 dan baru bebas Oktober 2020 Sedangkan Basori alias Ibas pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara kasus pencurian tahun 2011. Sementara tersangka Sumardi alias Midit diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba dengan mendapatkan upah serta dapat menggunakan narkoba dari ke dua tersangka
"Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS