ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Lakukan penganiayaan terhadap isterinya hingga mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan, seoran...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Lakukan penganiayaan terhadap isterinya hingga mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan, seorang lelaki dipolisikan Kakak iparnya di Polsek Pujud Polres Rohil, Pada Jumat, (26/03/2021) sekira pukul 15:30 WIB.
Lelaki bernama Saiful Alias Iful 34 tahun ini ditahan di rutan Polsek Pujud Polres Rohil atas laporan kakak iparnya Haryati 40 tahun yang tidak terima adiknya bernama Siskawati, yang juga isteri Saiful dianiaya oleh Iful dirumahnya yang beralamat di Dusun Simpang Buntal Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Pada pertengahan bulan maret 2021 lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.
Dijelaskannya, pada Selasa 23 Maret 2021 sekitar pukul 18:00 WIB pelapor atau kakak korban menerima kiriman foto dari saksi saudari Sukani Rahaya yang mana dikirim foto korban terdapat luka memar dimata sebelah kanan dan selanjutnya pelapor langsung menghubungi saksi dan pelapor bertanya "Loh kenapa adekku ?" lalu saksi II berkata" Kakak tengoklah adek kakak, sebelum terjadi apa apa sama adek kakak, gado hebat dia sama suaminya".
Kemudian pelapor langsung berangkat dari Bagan Batu menuju Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud dan setelah pelapor membuat laporan ke Polsek Pujud kemudian pelapor bersama anggota Polsek Pujud berangkat menuju rumah korban.
Setelah sampai di rumah korban, pelapor bertemu dengan korban dan anggota Polsek Pujud berhasil menangkap terlapor, dan kemudian korban dan terlapor di bawa ke Polsek Pujud dan korban di visum. Dari hasil visum korban, Terdapat luka memar di mata sebelah kanan.
"Kemudian Pelapor bersama anggota Reskrim Polsek Pujud berangkat menuju rumah korban, Disinilah anggota Polsek Pujud berhasil menangkap tersangka yang bernama saudara Saiful alias Iful" ungkap AKP Juliandi SH.
"Kemudian diinterogasi kalau tersangka telah melakukan perbuatan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan terhadap korban kemudian anggota Polsek Pujud membawa tersangka ke Polsek Pujud dan memasukkan tersangka ke rutan tahanan Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS