LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar narkoba atas nama Abdul Rawi alias...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar narkoba atas nama Abdul Rawi alias Ar (Lk 33) Warga Desa Sei Merdeka Dusun I Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
AR ditangkap pada hari Kamis (25/3/2021) pukul 21.00 Wib berkat postingan dari masyarakat Kecamatan Pantai Tengah di jaringan sosial media Facebook dalam grup Masyarakat Labuhanbatu ( MASLAB )
Postingan Facebook itu dikirm sampai dua kali dengan mengatakan" Kok Bebas Kali Bandar Sabu-Sabu di Jalan Gajah Mada Desa Telaga Suka, Desa Sei Merdeka dan Pajak Ikan Labuhan Bilik
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalaui AKP Martualesi Sitepu SH, MH menjelaskan, kepada awak media kompaspos.com berkat postingan dari Facebook tersebut kita berhasil menangkap pengedar narkoba
Kemudian selama hampir dua Minggu team Opsnal yang dipimpin langsung Kanit 2 IPDA Tito Al Afhezt dan team unit 2 melakukan penyelidikan dan selalu gagal
Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 Wib Opsanal sat narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap AR.
Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 18 ( delapan belas ) bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 9,62 gram, 2 ( dua ) buah kaca pirek, 2 ( dua ) buah mancis, 1 ( satu ) buah skop terbuat dari pipet, plastik klip kosong, 1 ( satu ) unit Handphone, 2 ( dua ) buah dompet, uang tuani sebesar Rp. 581.000 ( lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah kotak kecil berwarna putih
Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan dilapangan, dari interogasi tersangka mengakui sudah 3 bulan lebih mengedarkan sabu dimana sabu yang diperolehnya dari insial A, atas inisial A masih dalam penyelidikan
AKP Martualesi Sitepu SH, MH juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu bila mengetahui peredaran narkoba silahkan menghubungi di layanan Cal Centre, WhatsApp dan SMS lewat nomor 0853 7036 7121 sehingga akan memudahkan penyelidikan ketika informasi diterima secara tertutup dan akan dijaga kerahasiaannya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS