LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil menagkap dua orang pelaku curanmor atas nama Ramli...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil menagkap dua orang pelaku curanmor atas nama Ramli (Lk 48) pekerjaan Agen Warga Sigambal Lingga 3 Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan Saniman (Lk 51) pekerjaan Kuli alamat Jalan Danau Toba Kota Tebing Tinggi kedua tersangka ditangkap di simpang tiga Bukit Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu ( 26/2/2021 ) sekitar pukul 23.00 Wib.
Penangkapan kedua pelaku ini berkat laporan Nomor : LP /28/II/Res.1.8/2020/SPKT/SU/LBS/Sekta Kota pinang Tanggal 26/2/2021 atas nama Poniran.
Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH menjelaskan Selasa, (2/3/2021) pada awak media kompaspos.com menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut atas laporan saudara Poniman pada hari Sabtu 26 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib.
Korban bersama saksi berangkat undangan pesta di Dusun Bagun, setiba di lokasi pesta korban langsung memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir, kemudin pelapor menuju ke tempat tamu dan langsung makan, setelah usai makan pelapor kembali ke lokasi parkiran dan melihat sepeda motor koban sudah tidak ada lagi ditempat parkiran, kemudian pelapor menelepon Polisi dan menginformasikan bahwa korban kehilangan sepeda motor dengan memberikan ciri-ciri sepeda motornya dan langsung menuju Polsekta Kota Pinang Untuk membuat laporan.
Berkat laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Panit 2 Reskim Polsekta Kota Pinang melakukan Hunting dan informasi nya sepeda motor melintas didaerah Simaninggir
Selanjutnya Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku, saat melakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan kepada anggota Opsnal sehingga membahayakan petugas, kemudian team melakukan tindakan tegas dan terukur dan kedua pelaku dihadiahi tima panas oleh petugas
Kemudian kedua pelaku dibawak ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis dan selanjut pelaku di bawak ke Polsekta Kota Pinang Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan kelakukan nya
"Dari kedua tersangka kita amankan barang bukti berupa 2 ( dua ) unit Sepeda Motor merek Honda Tipe Verza, 3 ( tiga ) buah besih yang dipipihkan ujungnya, 1 ( satu ) buah besi yang ujungnya ada magnetnya, 1 ( satu ) buah kunci 8 ( delapan ) dan 2 ( buah ) HP," jelasnya.
Penulis : Dodi Gultom
Klw sigambal mmng betul kec ransel...TPI klw linga 3 itu sudah tidk ransel..linga 3 itu masuk kec bila hulu...
Hapus