LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Seorang pria warga Jalan Bukit Perjuangan Indah Desa Kampung Kampung Baru Kecamatan Bilah Bar...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Seorang pria warga Jalan Bukit Perjuangan Indah Desa Kampung Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, berhasil ditangkap Team Tekab Unit II Ekonomi Polres Labuhanbatu, Kamis (6/3/2021) pukul 20.00 Wib.
Pasalnya pria yang belakangan diketahui bernama Gunawan (Lk 25) telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Sepeda motor yang digelapkan adalah milik temanya atas nama Yogi Alamsyah (Lk 21) alamat Bukit Perjuangan Inda Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu
Saat dikonfirmasi wartawan media kompaspos.com Minggu (7/3/2021), Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SIK, MH membenarkan atas penangkapan satu tersangka atas nama Gunawan
Kasat Reskrim AKP Parikhesit, SH, MH melalui Kanit Ekonomi Iptu H Naibaho, SH, menerangkan kronologi kejadiannya pada hari Kamis 4 Maret 2021 pukul 08.00 Wib korban pergi ke warung kopi Sola di Jalan Patimura Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan mengendarai sepeda motor miliknya, setelah sampai di warung tersebut pelapor meminta minum sambil menonton youtube melalui handphone miliknya kemudian tersangaka Gunawan menghampiri pelapor dan meminjam sepeda motor pelapor tetapi pelapor tidak memberikan sepeda motornya, lalu tersangka Gunawan duduk disamping pelapor, beberapa menit kemudian tersangka Gunawan pergi dari samping pelapor dan melarikan sepeda motor pelapor, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian pelapor melapor kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu
Kemudian pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 19.00 Wib korban mengetahui keberadaan tersangka Gunawan, berdasarkan informasi tersebut kemudian Team Tekab Unit II Ekonomi yang dipimpin langsung Kanit Ekonomi Iptu H Naibaho SH menuju lokasi yang diberitahukan korban dan langsung mengamankan tersangka Gunawan kemudian Team Tekab Unit II Ekonomi mengintrogasi tersangka
Tersangka Gunawan mengakui perbuatannya dan tersangka mengatakan bahwa sepeda motor korban digadekannya, selanjutnyanya Team Tekab Unit II Ekonomi membawa tersangka Gunawan ke Mapolres Labuhanbatu
Dari Gunawan turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 No. Ka : MH1JBP119EK115264 No Sin : JBP1E1115339
"Akibat perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 372 KUHP Pidana dengan ancahan hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS