PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polres Pelalawan melalui kepolisian sektor ukui gencar melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah huk...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polres Pelalawan melalui kepolisian sektor ukui gencar melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah hukum kecamatan Ukui, hal ini dilakukan guna terciptanya masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan.
Adapun sasaran kegiatan operasi yustisi hari ini adalah tempat perniagaan, fasilitas publik hingga kedai/warung kopi yang sering di kunjungi masyarakat.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Ukui (Ka SPK), Aiptu Edward Panjaitan pimpin jalannya Operasi Yustisi bersama 2 personil Polsek Ukui. Sabtu, (06/02/2021).
Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos., M.Si saat dikonfirmasi oleh awak media kompaspos.com, mengatakan, bahwa operasi yustisi ini dilaksanakan pada beberapa titik kerumunan masa, seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional maupun warung atau kedai kopi.
"Dalam kesempatan itu, kami sosialisasikan Pergubri No 55 th 2020, dan Perbup Pelalawan No 63 th 2020 yakni tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.
Kapolsek juga menegaskan, bagi pelanggar protokol kesehatan, ada sanksi tertulis, teguran lisan hingga sanksi administrasi serta sanksi sosial.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Ukui agar benar-benar mempedomani peraturan tersebut. Tentu tujuannya untuk mencegah sekaligus memutus penularan covid-19 di kecamatan ukui," ungkapnya.
Ditambahkannya, dari operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan Petugas telah memberikan sanksi berupa teguran lisan.
"Harapannya dengan pemberian sanksi tersebut masyarakat ukui dapat lebih peka dan menyadari bahwa covid-19 itu masih ada, sekali lagi ayo jangan kendor, dengan bersama-sama kita patuh protokol kesehatan, berarti kita telah ikut andil dalam melawan Covid-19," imbuh Kapolsek.
Penulis : Dian
COMMENTS