LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus aparat Kepolisian Sektor ...
LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu Dalam rangka Ops Sikat Toba 2021 di hari ke 18. Pelaku itu berinisial RT (41) warga Jalan Angkatan 66 No. 22 Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan pelaku curanmor tersebut bermula saat petugas Reskrim Polsek Kualuh Hulu, menerima laporan adanya pencurian motor Yamaha Mio atas nama Diky Wahyudi Lubis warga Jalan Ahmad Marpaung No. 33 Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari dasar laporan tersebut, petugas Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan. Selanjutnya, di sekitar Simpang Bandar Pulau, Kecamatan Pulau Raja Kabupaten Asahan melakukan penangkapan terhadap pelaku RT, Jum'at (19/03/2021) sore hari sekitar pukul 18.00 WIB.
“Sewaktu kami tangkap dan dilakukan pemeriksaan. Pelaku RT mengaku dirinya melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hitam biru,” ujar Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH, Minggu (21/03/2021).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tersebut mengakui perbuatanya mencuri motor milik warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu,” ungkap Sahrial.
Kapolsek Kualuh Hulu menjelaskan kronologi kejadiannya, pada Kamis (18/03/2021) sekira pukul 01.30 WIB, Abang korban, Agus Salim Lubis meminjam sepeda motor milik korban, dan membawanya ke Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur untuk minum kopi, selanjutnya korban memarkirkan kendaraannya di door smer, kemudian mencabut kunci kontak tanpa mengunci stang dan menyimpan kunci kontak didalam saku celananya, setelah itu Agus masuk kedalam warung untuk minum kopi bersama dengan temannya, setengah jam kemudian Agus hendak pulang kerumah, dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran.
"Selanjutnya Agus mencari ke sekitar lokasi parkiran, akan tetapi tidak ketemu. Akhirnya Agus pulang dan memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, selanjutnya membuat Laporan Kehilangan di Polsek Kualuh Hulu", Ucap Kapolsek.
Adapun barang bukti dibawa bersama pelaku, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam biru, 1 (satu) buah kunci kontak merk Honda dan 1 (satu) buah kunci kontak merk Yamaha.
"RT dikenakan Pasal Persangkaan, Pasal 363 Ayat 1 Ke - 5 KUHP, Mengambil barang milik orang lain dengan cara menggunakan kunci palsu", tutup Kapolsek.
Penulis : Ivan Haris
COMMENTS