ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang diduga pengedar Sabu di Bagan Hulu disergap, Pelaku dan barang bukti seberat 5,10 Gram sabu ber...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Seorang diduga pengedar Sabu di Bagan Hulu disergap, Pelaku dan barang bukti seberat 5,10 Gram sabu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek bangko Polres Rohil, pada Senin (01/03/21), sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial M.S diamankan Polisi atas informasinya dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di jalan Kampung Baru RT 029 Kelurahan Bagan Hulu yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP. Juliandi SH, Rabu (03/03/2021) pagi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak penyalahgunaan sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko IPTU Jonera Putra beserta Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Ka Tim Bripka Suratman melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
Kemudian, tim Opsnal Polsek Bangko langsung bergerak ke TKP, di TKP Tim Opsnal Polsek Bangko melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang duduk di dalam rumah, Tim langsung berlari hendak menyergap masuk kedalam rumah tersebut, namun melihat kedatangan petugas, pelaku langsung berdiri dan melempar bungkusan plastik ke lantai serta langsung menutup pintu rumah.
Kemudian, tim mendobrak pintu rumah tersebut. Setelah pintu terbuka terlihat pelaku sedang berdiri, Tim opsnal langsung mengamankan pelaku, dan diinterogasi serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dilantai rumah tersebut 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan 13 plastik bening klip merah kosong serta 1 lembar kertas berbentuk sekop.
Selanjutnya, pada penggeledahan badan yang didampingi ketua RT setempat ditemukan 1 unit HP Merk Himax warna silver dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- dari kantong celana yang digunakan tersangka, dan menurut pengakuan tersangka adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan hasil introgasi dilapangan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Sdr Din (DPO) namun tersangka tidak mengetahui dimana alamat sdr Din (Dpo).
"Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Urine pelaku UB Positif mengkonsumsi amphematamin dan methampemin" imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS