PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan berhasil menangkap 2 orang pria dewasa di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan berhasil menangkap 2 orang pria dewasa di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Selasa (09/03/21). Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko S.Ik melalui Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos, M.Si, saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Jumat (12/03/21), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang diduga pelaku narkoba tersebut.
Dijelaskannya, dari penangkapan itu berhasil diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 3.78 gram.
Lanjutnya, adapun kronologis penangkapan bandar/pengedar Narkotika itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering adanya transaksi Narkoba di simpang Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Indra S.E., M.H dan anggota untuk melakukan penyelidikan, pada hari selasa tanggal 9 Maret 2021 sekira pukul 00.45 Wib, dini hari.
Saat melakukan penyelidikan tim yang dipimpin oleh kanit melihat kedua orang laki-laki dewasa dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna hitam nopol BM 5844 CL saat itu juga tim berusaha mendekat, menyadari adanya pihak kepolisian datang satu pelaku diantaranya sempat melarikan diri dan membuang 1 bungkus kotak rokok, namun petugas berhasil menggagalkan upayanya.
Setelah dilakukan introgasi dilapangan kedua pelaku mengakui perbuatannya, adapun kotak rokok yang dibuang pelaku berisikan 7 paket narkotika jenis sabu yang diakuinya sebagian akan dipakai sendiri dan sebagian lagi diedarkan.
"Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan 2 pelaku narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu juga berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.78 gram," terang Kapolsek.
Lebih lanjut AKP Rifendi S.Sos.,M.Si menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 7 bungkus/Paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 3.78 gram, 1 Unit Handphone merk Nokia Type RM 607 warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan nopol BM 5844 CL , 11 bungkus plastik bening kosong klep merah, dan 1 buah kotak rokok merk luffman warna abu-abu.
"Tersangka berikut Barang Buktinya sudah diamankan ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Penulis : Dian
COMMENTS