WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Di era yang modern seperti saat ini, segala informasi tentunya sangat mudah untuk didapatkan, namun bi...
WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Di era yang modern seperti saat ini, segala informasi tentunya sangat mudah untuk didapatkan, namun bila tidak memilah-milah sumber informasinya tersebut justru dapat menjerumuskan kita sebagai penggunanya.
Terlebih situasi pandemi Covid-19 saat ini, tentunya berita-beita hoax bertebaran di media sosial di buat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memecah konsentrasi masyarakat dalam upaya penanganan Covid-19, Kamis (25/3/2021).
Untuk mengantisipasi hal tersebut kepolisian sektor ukui melalui sentra pelayanan kepolisian (SPK) Bripka DH Sihaloho bersama 2 rekannya melaksanakan patroli dialogis, untuk mensosialisasikan agar masyarakat tidak turut menyebarkan berita bohong/hoax dan tidak melakukan pungli (pungutan liar). Patroli tersebut dilaksanakan sejak pagi tadi, Kamis (25/03/2021) di kelurahan Ukui.
Kapolsek Ukui, AKP. Rifendi S.Sos.,M.Si menerangkan bahwa tindakan pungli (pungutan liar) merupakan perbuatan Tindak Pidana yang tentunya melanggar hukum, dimana pungli bisa terjadi karena ada yang menerima dan ada yang memberi dengan tujuan tertentu.
Kapolsek mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama menyatukan tekad untuk bersama-sama memberantas segala bentuk pungutan liar.
"Jangan segan-segan untuk melaporkan ke polsek Ukui apabila mengetahui, melihat atau menjadi korban pungli," ungkapnya
Kapolsek juga mengimbau agar dalam menyikapi setiap berita di media sosial, kroscek terlebih dahulu kebenarannya, jangan mudah terjebak, turut menyebar dengan berita yang belum tahu kebenaranya.
"Jangan turut menyebarluaskan berita yang belum pasti kebenarannya, bila terbukti berita tersebut tidak benar dan merugikan orang lain bisa-bisa terjerat dengan UU ITE," Jelasnya.
"Gunakanlah media sosial dengan bijak serta laporkan kepada kami bila mendapati adanya informasi Pungli ," pesan kapolsek.
Penulis : Dian
COMMENTS