LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tekab Unit Reskim Polsekta Kotapinang berhasil menangkap DPO tindak pencurian dengan kekerasa...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tekab Unit Reskim Polsekta Kotapinang berhasil menangkap DPO tindak pencurian dengan kekerasan di Dusun Samaninggir Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tersangka Dwi Ryan Sura alias Dwi (Lk 17) ditangkap dirumahnya di Dusun Simaninggir Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang, pada Rabu (10/3/2021 )
Penangkapan Dwi ini berkat laporan Polisi Nomor : LP / 07 / I / Res.1.19 / 2021 / SPK / SU / LBS / SEKTA - KOTAPINAG Tanggal 12 Januari 2021 atas nama Rizki Hamdani Siregar
Saat dikonfirmasi wartawan media kompaspos.com Jumat, (11/03/2021), Kapolsekta Kotapinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan penangkapan satu tersangka DPO dalam tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa 12 Januari 2021
Kapolsekta Kotapinang menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Selasa 12 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Rizki Hamdani Siregar yang dilakukan tersangka Dwi bersama dengan temannya M. Fikri Ananta Pane (yang sudah tertangkap duluan, red) masih proses sidik.
Kedua tersangka tersebut mengendarai sepeda motor dan langsung mengejar korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor, kemudian teranagka menyuruh korbannya untuk berhenti, setelah korban berhenti tersangka Dwi langsung memalangkan sepeda motornnya tepatnya didepan sepeda motor korban, kemudian tersangka Fikri turun dari boncengan dan mendekati korban dengan pura-pura mengatakan, Kau yang menumbuk aku waktu itu, lalu korban mengatakan "gak bang'' kemudian tersangka mengatakan, sini hp mu biar kutelepon bosku, sambil menggepalkan genggaman tangan kanannya sedangkan tangan kirinya menarik kerah baju korban sambil mengancam korban akan tetapi korban tidak mau memberi, kemudian tersangka Fikri langsung merampas Hp dari tangan korban, sebelum tersangka pergi tersangka mengatakan ''jangan macam-macam kau kutikam kau nanti''
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.850.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Kotapinang
Selanjutnya dari hasil lidik dilapangan dan itrograsi saksi-saksi diketahui pelaku atas nama Fikri, Fikri berhasil ditangkap pada awal bulan Januari 2020
Kemudian pada hari Rabu 10 Maret 2021 sekitar pukul 23.20 Wib Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin Iptu Gunawan Sinurat melakukan penangkapan terhadap tersangka Dwi di rumahnya di Dusun Samaninggir
Dari tersangka kita amankan barang bukti sebuah 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih, 1 (satu ) buah kotak Hp merek Vivo Y12, 1 ( satu ) lembar kwitansi pembelian 1 ( satu ) unit Hp Vivo Y12
"Selanjutnya tersangaka dan barang bukti dibawak ke Mapolsekta Kotapinang untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Bambang Gunanti Hutabarat.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS