LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial IPN alias Wanca (Lk 38) Warga Dusun I Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan RAS alias Irul (Lk 51) Warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.
Kedua tersangka ditangkap saat memaketi ganja di rumah yang disewa Wanca di Jalan Adam Malik Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (28/2/2021)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martulesi Sitepu, SH, MH menjelaskan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap kedua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja berinisial IPN alias Wanca dan RAS alias Irul
Dijelaskan AKP Martulesi Sitepu, kedua tersangka ini sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan selama satu minggu Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA Sarwedi Manurung beserta Team Opsnal Unit I Bripka Dedi Ritonga.
Setelah melakukan beberapa kali Undercover buy akhirnya pada hari Minggu kedua tersangka berhasil ditangkap dirumah kontrakan Wanca
Dari hasil pengeledahan badan dan ruangan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita 6 ( enam ) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto, 1 ( satu ) plastik asoi warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 14,5 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram netto, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) unit timbangan dan 1(satu) unit handphone merk samsung warna biru
Adapun total daun ganja yang berhasil disita seberat 62,2 gram dari kedua tersangka, kedua tersangka mengakui mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial A Warga Penyabungan Mandailing Natal yang merupakan kenalan dari tersangka Wanca, Ucap AKP Martualesi Sitepu
Tersangka Wanca mengakui sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg, namun sudah habis dijual secara ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2 kg diecer diwilayah Rantauprapat.
Dari setiap kg tersangka menjual /kg seharga 2 juta rupiah dan dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp 4.000.000 ( empat juta rupiah )
Bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh Wanca dan suda dua kali berhadapan dengan hukum dalam kasus yang sama , pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun dan tahun 2017 selama menjalani hukuman selama 4 tahun ( dijalani 2 tahun)
Sedangakan tersangka Irul sudah dua kali juga berhadapan dengan hukum dengan perkara kepemilikan ganja, dan pada tahun 2010 di vonis 1 tahun 2 bulan, tahun 2014 divonis 2 tahun (dijalani 1 tahun 4 bulan)
"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS