ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga menilap uang setoran debitur Ke USP Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu, Pelaku yang juga merupakan ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga menilap uang setoran debitur Ke USP Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu, Pelaku yang juga merupakan salah satu oknum pejabat di perusahaan tersebut ditahan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, pada Kamis, 11 Maret 2021 sekira pukul 19:00 WIB.
Terlapor bernama Bastian alias Bas (41thn) ditahan pihak berwajib atas laporan korbannya Nikmat Arianto (50thn) salah seorang debitur yang tidak terima karena merasa dirugikan olehnya.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (13/03/2021) sekira Pukul 12,53 WIB, membenarkan adanya pengungkapan kasus diduga Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan ini.
Dijelaskannya, mulanya Pada Selasa, 27 Oktober 2020 sekira pukul 10:00 WIB, pelapor Nikmat Arianto, datang ke kantor USP Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu tersebut, dengan maksud untuk mengambil jaminan (surat tanah) yang dianggapnya telah lunas, namun setelah dicek oleh pelapor, dari data dikantor debitur ada melakukan penunggakan pembayaran akan tetapi debitur memperlihatkan seluruh bukti kwitansi pembayaran angsurannya yang telah disetorkan kepada terlapor
Kemudian pada hari Rabu, 4 November 2020 sekira pukul 17:00 WIB. Pelapor melakukan rapat dengan seluruh karyawan USP. Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu dikantor untuk melakukan kroscek dan pada saat itu lah diketahui bahwa terlapor telah menggunakan sebagian uang setoran dari debitur dan tidak disetorkan ke kantor sehingga kemudian terlapor membuat surat pernyataan bahwa terlapor bersedia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dengan mengembalikan seluruh uang debitur yang telah di gunakannya secara pribadi, namun esok harinya terlapor tidak masuk kekantor sampai saat ini.
Selanjutnya dilakukan audit terhadap seluruh debitur yang angsurannya disetorkan kepada terlapor saudara Bastian alias Bas, pada saat inilah terungkap bahwa ada 10 orang debitur yang pembayaran angsurannya tidak disetorkan oleh terlapor kekantor, dan hal ini diketahui adanya perbedaan kwitansi yang ada pada debitur berbeda dengan kwitansi yang disetorkan oleh terlapor dikantor bahkan banyak juga kwitansi yang ada pada debitur namun tidak masuk kekantor.
"Setelah dilakukan penghitungan atas perbuatan terlapor tersebut pihak USP. Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu mengalami kerugian Pokok sebesar Rp. 75.610.000,-Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib di Polsek Bagan Sinembah," jelasnya.
Lebih lanjut ungkap AKP Juliandi SH, Setelah mendapat Laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak USP. Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu, para debitur yang melakukan pembayaran angsurannya melalui terlapor selanjutnya mencari keberadaan terlapor.
"Dan pada hari Kamis, 11 Maret 2021 sekira pukul 19:00 WIB, terlapor diketahui sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mendatangi rumah terlapor dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor. Setelah itu terlapor dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS