LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tim I Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar uang palsu atas nama E...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tim I Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar uang palsu atas nama Eko Purnomo alias Eko (Lk 25) alamat Batang Paneh II Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara dan Ucok Hendri Wijaya alias Ucok Beko pembuat uang palsu (Lk 32) Wiraswasta, alamat Lingkungan Kampung Banjar II Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Eko ditangkap di Jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (12/3/2021) bersama dengan Ucok Beko, Ucok Beko ditangkap di rumahnya di Lingkungan Kampung Banjar II Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Penangkapan kedua tersangka ini dipimpin langsung oleh Kanit I Resum Polres Labuhanbatu Iptu SM Lumban Gaol, SH bersama dengan Tim I Opsanal Unit Resum Polres Labuhanbatu
Saat dikonfirmasi wartawan media kompaspos.com, AKP Parikhesit SIK, MH melalui Kanit I Iptu SM Lumban Gaol membenarkan penangkapan kedua tersangka pemalsuan uang pecahan 50 ribu rupiah
Iptu SM Lumban Gaol menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Jumat 12 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 Wib Tim I Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa satu orang laki-laki memiliki uang palsu pecahan 50 ribu rupiah yang hendak digunakan untuk membeli barang.
Mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian Iptu SM Lumban Gaol beserta Tim I Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dilapangan dan dari hasil penyelidikan Tim I Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu berhasil menagkap satu tersangka atas nama Eko .
Dari Eko diamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 17 lembar dengan total Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Saat tim melakukan pengembangan tiba-tiba tersangka Eko melakukan perlawanan terhadap petugas dengan borgol yang terpasang ditangannya sehingga tangan Personil atas nama Briptu Doni Indra Harepa mengalami terkilir dan bengkak ditangan sebelah kanan, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan tersangka, kemudian Tim I Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas ke kaki tersangka.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Rantauprapat guna penanganan medis, dan kemudian Tim berhasil menangkap Ucok Beko dirumahnya," jelasnya.
Dari tersangka Ucok Beko diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan 50 ribu, dengan jumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah mesin printer merek Epson, 1 (satu) batang sabun cuci, 1 (satu) buah Rol merek Nariko, 1(satu) buah pulpen merk standar AE7, 2 (dua) buah mata pisau kecil merk Blades. Jadi total jumlah uang palsu pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 20 lembar.
"Kemudian kedua tersangka dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," tutup Iptu SM Lumban Gaol.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS