PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Inte...
PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas).
Acara ini dihadiri oleh KadivPas Menkumham Riau, Hilal, Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Lukman serta
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan kantor wilayah Kota Pekanbaru beserta jajaran anggota Wilayah Kemenkumham Riau lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Ibnu Chuldun memimpin upacara pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di Lapangan Rutan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Rabu (03/03/2021).
Dalam Sambutannya, menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan nomor : W4 -0177.PK.01.04 tahun 2001 tentang Pembentukan Satops Patnal Pemasyarakatan wilayah Riau, maka dinyatakan diresmikan dan dimandatkan.
Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) didasari oleh tata nilai Tri Sakti Abiyana yang berarti bahwa Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka terwujudnya Pemasyarakatan sempurna dan maju kedepannya.
"Tri Sakti Abiyana terkandung 3 aspek meliputi Integritas, Profesionalisme serta Sinergitas. Dimana ketiga Faktor itu merupakan kunci dalam penegakkan SOP di Internal," ujarnya.
Ibnu juga menekankan kepada anggota Satops Patnal yang dikukuhkan untuk menjadi pioner penegak aturan pada UPT Pemasyarakatan masing-masing.
"Anggota Satops Patnal harus menjadi petugas yang disiplin dan tidak sekalipun melanggar aturan. Bilamana ditemukan salah sekalipun Kakanwil, Kalapas, Karutan melanggar SOP Tegur secara humanis dan sopan berikan Kritik dan Saran karena anda diumpamakan seorang Provos Internal didalam tubuh KemenkumHam Riau," tegasnya.
"Karena akan menjadi role model bagi rekan-rekannya,” terangnya.
Ibnu menambahkan, Satops Patnal juga harus mempunyai keberanian dan mental yang kuat dalam menegakkan aturan sesuai SOP.
Satops Patnal juga harus mempunyai keberanian dan mental yang kuat dalam menegakkan aturan sesuai SOP Pemasyarakatan, yaitu Deteksi Dini; Pemberantasan Narkoba, dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum.
Ditambahkan KadivPas Menkumham Wilayah Riau, Satops Patwal mempunyai tupoksi dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan tidak hanya penggeledahan saja meliputi administrasi seperti absensi anggota , pelayanan kunjungan, dan registrasi .
Sambungnya, juga terkait hak hak warga binaan terpenuhi apakah disna ada pungli dan sebagainya, seperti perawatan kesehatan, dan pembimbingan.
Ditambahkannya, hal ini merupakan suatu komitmen untuk berbenah diri dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan pemasyarakatan, oleh karna itu tidak ada kata tidak dalam penegakan SOP yang dibuat.
"Saat ini dilakukan pengukuhan serentak di Lapas dan Rutan seluruh Riau berjumlah kurang lebih 98 anggota Satops Patwal Pas yang tersebar di seluruh Satker UPT pemasyarakatan lainnya," imbuhnya.
Penulis : Ari
COMMENTS