KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Lima orang terduga pelaku bom molotov pada 24 Desember 2020 di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu me...
KAMPAR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Lima orang terduga pelaku bom molotov pada 24 Desember 2020 di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Besok, Rabu (13/4/2021) putusan sela dari majelis hakim terhadap eksepsi kuasa hukum salah seorang terdakwa, kata Kasi Pidum Kejari Kampar Sabar Gunawan, Selasa (12/4/2021).
Karena, lanjutnya, salah seorang terdakwa merasa keberatan atas surat dakwaan.
Sebab, terdakwa dijerat pasal 187 kesatu junto pasal 55 KUHP atau pasal 187 kedua junto pasal 55 KUHP atau pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Mudah-mudahan majelis hakim menolak eksepsi disampaikan, sehingga persidangan dilanjutkan ke pokok perkara," ujarnya.
Ironisnya, mulai dari awal persidangan berlangsung, tidak ada menghadirkan korban (Nurhayati, Red) didalam persidangan yang telah berlangsung beberapa kali ini.
Nurhayati korban Bom Molotov saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Selasa (13/04/21) mengaku merasa kecewa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Kalaupun menurut mereka sidang ini tidak membutuhkan kehadiran korban, setidaknya saya diberitahu, agar kesannya tidak ada dusta diantara kita," ujar Nurhayati yang juga merupakan Ketua PROJAMIN Kampar.
Menurutnya, persidangan yang telah berlangsung ini kesannya seperti kucing-kucingan, karena sampai hari ini tidak ada pemberitahuan terkait sidang yang telah berlangsung 2 kali menurut keterangan Kasi Pidum Kejari Kampar.
"Saya ini korban loh, saya berhak tahu atas kelanjutan kasus yang menimpa saya, kasus yang menimpa saya ini bukan persoalan sepele, ini sudah teror yang nyaris merenggut nyawa dan keluarga," tegasnya.
Nurhayati yang juga berprofesi sebagai Wartawati ini juga berharap agar persidangan terkait kasus yang menimpanya ini dilangsungkan secara terbuka dan transparan.
"Saya harap kedepannya saya dihadirkan dalam setiap persidangan, jangan sembunyi-sembunyi seperti ini, agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan maupun dugaan miring terhadap jaksa maupun proses persidangan di pengadilan," harapnya.
Penulis : Canggih
COMMENTS