ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) putuskan SPBU yang terletak di Jalan lintas Bangkinang-Sumbar...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) putuskan SPBU yang terletak di Jalan lintas Bangkinang-Sumbar Desa Merangin Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar- Riau, milik KH Syafril Patoh SE MSi. Kamis (22/04/2021).
Putusan ini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim PN Rohil Andry Simbolon SH MH yang didampingi oleh hakim anggota Boy Jefry Paulus Sembiring SH. dan Erif Erlambang SH. Pada sidang putusan diruang chakra PN Rohil di komplek Perkantoran di jalan lintas Sumatera Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Gugatan Kh Syafril Patoh SE MSi terhadap Firman Kahar Putra dan Wahyu Kahar Putra yang menguasai SPBU yang berada di Jalan lintas Bangkinang-Sumbar Desa Merangin Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Bangkinang kembali di Kabulkan pengadilan negeri (PN) Rokan Hilir.
Dalam putusan nomor 20/pdt.g/2020/pn.rhl itu, majelis hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi tergugat dan membatalkan seluruh akta-akta yang ada kaitannya antara Syafril dan firman dengan Wahyu, Sehingga status SPBU Merangin sah kembali milik Syafril.
Sontak Kh Syafril Patoh SE MSi takbir usai dibacakannya keputusan tersebut, dan ianya mengaku bersyukur atas putusan ini.
"Allahuakbar, Kami bersyukur atas putusan kemenangan hari ini. Karena selama tahun 2012 sampai sekarang SPBU itu di kuasai mereka. InshaAllah dalam waktu dekat, akan segera kami ambil kembali SPBU itu," ucap kh Syafril yang datang didampingi kuasa hukumnya Adi Murphi Malau SH MH.
Sementara itu kuasa hukum Kh Syafril Patoh SE MSi yang sempat menyampaikan konferensi pers nya menyatakan bahwa terkait kasus ini menurutnya punya kesamaan dengan hasil putusan gugatan kepada orang yang sama yang pernah dilakukannya.
"Ini perkaranya sama antara SPBU Merangin dan SPBU Balam km 24, SPBU Balam juga sudah di putuskan dan klien kami pak Syafril yang menang. Pertimbangan hukumnya sama jelas bahwa jual beli dengan Firman Kahar itu cacat hukum karena masih yang dijual belikan dalam jaminan bank BNI," paparnya.
"Atas putusan itu perkara antara Syafril dengan Kahar mengenai SPBU Merangin bahwa telah sah kembali menjadi milik Syafril meski sejak tahun 2012 dikuasai Kahar," Imbuhnya.
Terpisah, juru bicara PN Rohil Erif Erlangga SH saat dihubungi Jum'at (23/4/2021) pagi membenarkan hasil sidang putusan pengadilan negeri Rohil, namun menurutnya jika ada upaya hukum masih dapat ditinjau ulang kembali.
"Memang betul Kamis 22 april perkara tersebut sudah diputus oleh PN Rokan Hilir, namun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku putusan tersebut baru dalam pengadilan tingkat pertama artinya jika ada upaya hukum yang lain (banding, kasasi ataupun peninjauan kembali) maka putusan pengadilan tingkat pertama belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kh Syafril Patoh SE MSi, dan Titiek Pujowati menggugat Wahyu Kahar Putra sebagai tergugat I, Firman Kahar Putra tergugat II dan Kahar Wirianto tergugat III serta H Khalaidin SH MH turut tergugat I, BPN Kampar turut tergugat II dan PT BNI turut tergugat III.
Penulis : Zurfami
COMMENTS