ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pengadilan Negeri Rokan Hilir putuskan Yayasan Menata Nusa Raya (MENARA) menangkan gugatan pada perkara...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pengadilan Negeri Rokan Hilir putuskan Yayasan Menata Nusa Raya (MENARA) menangkan gugatan pada perkara perdata terhadap tergugat I Faridah Hanum pada sidang setelah hampir setahun berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Rohil, Senin (12/04/2021) pukul 17:30 WIB.
Mengadili, Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya dalam Pokok Perkara, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas lebih kurang 340 (tiga ratus empat puluh) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada diatas objek sengketa seluas lebih kurang 340 (tiga ratus empat puluh) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum).
Dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia), Menghukum Tergugat I untuk menanggung seluruh biaya atas pemulihan objek sengketa, Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada Negara apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.778.000,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Demikian dibacakan Hakim Andri Simbolon SH MH, yang didampingi dua hakim anggota Bayu Soho Raharjo SH. MH dan Boy Jefry Paulus Sembiring yang disaksikan oleh penasehat hukum Yayasan Menata Nusa Raya Muhammad Nur Harahap.
Penasehat hukum Yayasan Menata Nusa Raya, Muhammad Nur Harahap saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri sidang putusan ini mengapresiasi majelis hakim yang sudah mengakomodir semua tuntutannya kuntuk mengembalikan hutan kawasan ini kepada negara. Bukan untuk pribadi.
Sementara itu penasehat hukum tergugat Faridah Hanum I Didik Harsono SH sat dihubungi awak media melalui WhatsApp-nya menyatakan akan melakukan banding atas putusan pengadilan negeri Rohil ini. "Yang jelas banding" tulisnya singkat.
Terakhir Terkait ini Humas PN Rohil Erif Erlangga SH MH yang juga dihubungi melalui WhatsAppnya menanggapi bahwa Putusan PN Rohil sudah menunjukkan alasan hukum jika lahan dikembalikan kepada Negara.
"Intinya hal yang paling mendasar terkait dengan putusan bahwa lahan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan sehingga beralasan hukum jika lahan tersebut dikembalikan kepada Negara," tulisnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS