ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Bangko membekuk Pengedar Sabu yang kerap melakukan transaksi di kebun sawit, seberat 4,21 gram b...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Bangko membekuk Pengedar Sabu yang kerap melakukan transaksi di kebun sawit, seberat 4,21 gram barang bukti sabu berhasil disita, pada Sabtu (3/04/2021) sekira pukul 11:00 WIB.
Barang bukti disita dari terduga bernama Purwanto alias Sipur 30 tahun, didapati disimpan terduga dipundaknya saat ia memancing di parit bekoan yang ada di kebun kelapa sawit warga yang berada di Dusun Suka Damai RT.007 RW 002. Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut, dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
"Dengan didampingi aparat desa setempat, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan di pundak tersangka ditemukan 1 buah kotak hitam yang berisikan 2 bungkus plastik bening klip merah yang terdiri dari 1 bungkus berisikan 7 bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu,1 bungkus berisikan 17 bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu, dari kantong celana sebelah kanan tersangka ditemukan 2 unit hp merk vivo dan merk nokia, di kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai Rp 420.000,- yang di akui tersangka adalah hasil penjualan" jelas AKP Juliandi SH.
"Tim opsnal juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Kharisma tanpa body milik tersangka.Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan dari dalam kamar tidur rumah tersangka ditemukan 2 set alat hisap sabu (bong) lengkap yang terdiri dari botol lasegar dan botol warna cokelat, 2 buah mancis, 1 gulungan kertas timah rokok warna silver, 1 buah pipet berbentuk sekop" imbuhnya.
Ditambahkannya, dari pengakuan tersangka diterangkannya bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama saudara Wak Jon yang diketahui berlamat di kampung bukit Kecamatan Bangko Pusako namun tersangka tidak mengetahui persis dimana rumah pelaku.Kemudian dengan membawa tersangka Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pencarian terhadap WAK JON di alamat yang disebutkan, namun rumah yang diketahui rumah saudara WAK JON tersebut kosong.
"Dari hasil tes urine tersangka didapati bahwa Urine Purwanto alias Sipur Positif mengandung amphematamina dan methampemina. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," tutupnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS