LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di Kampung Narkoba Jalan Padang Bulan ...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di Kampung Narkoba Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 22.00 Wib.
Dalam pengrebekan di Kampung Narkoba Padang Bulan diamankan dua orang pelaku yaitu Tamin Rotama Dalimunthe alias Tamin (Lk 24 ) Pengangguran alamat Jalan Sei Tawar Kelurahan Binaraga Kabupaten Labuhanbatu, Rinal Azhari alias Indo ( Lk 34 ) Pekrjaan Wiraswasta alamat Jalan Simpang Mangga Atas Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu
Penangkapan kedua tersangka ini berkat laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di Jalan Padang Bulan dan sangat meresahkan
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH bersma dengan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Kanit Idik II Tito Alhafezt, STrk, MH beserta seluruh personil Opsanal Polres Labuhanbatu bergerak cepat untul melalukan penangkapan
AKBP Deni Kurniawan SIK, MH melalui Kasta Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (19/04/21), membenarkan, pengrebekan di Kampung Narkoba Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Selatan.
Dikatakan AKP Martualesi Sitepu, SH, MH pengrebekan ini dilakukan secara rahasia dan seluruh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu agar mengepung Kampung Narkoba tersebut.
Melihat kedatangan petugas, para pengguna dan calon pembeli Narkoba berlari berhamburan dan berusaha menyelamatkan diri dari kejaran petugas
Selanjutnya Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua tersangka di TKP, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa, 2 ( dua ) plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram brutto, 1 ( satu ) buah kaca pirek kosong, 1 unit Hp jenis nokia,1 unit sepeda motor merk suzuki shogun tanpa plat. Disamping itu petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gr brutto diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yg diduga sebagai pengedar dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri
"Kemudian kedua tersangka dibawak ke Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS