LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Dalam rangka menegakkan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) bagi anggota, Kasi Propam Polres ...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Dalam rangka menegakkan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) bagi anggota, Kasi Propam Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Operasi kelengkapan anggota di Polres Polres Labuhanbatu, Senin (12/4/2021) sekitar pukul 11.00 Wib/12.30 Wib di Depan Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu
Kegiatan Gaktiblin ini berdasar Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu, nomor: Sprin/559/IV/HUK.6.6./2021, tgl 01 April 2021, tentang pelaksanaan giat Gaktibplin dijajaran Polres Labuhanbatu
Operasi Gaktiblin ini di Pimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Labuhanbatu IPDA Dr Iskandar Muda Sipayung SH, MH dengan sasaran, Penggunaan Seragam Dinas Gampol/Gam ASN Polri yg tdk sesuai Perkap no. 6 thn 2018, Kelengkapan surat nyata diri yg tdk sesuai pasal 28 huruf A Perkap no. 2 tahun 2016, Sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai ketentuan berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 28 huruf F Perkap no. 2 thn 2016, Kelengkapan surat ijin Senpi sebagaimana diatur dlm pasal 28 ayat (10) Perkap no. 2 thn 2016, Penyalahgunaan narkoba sebagai mana diatur dlm UU RI no. 35 thn 2009, Melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam seperti Cafe, Diskotik dan Karoke yg dicurigai terdapat kehadiran personel Polri dan ASN yg minum-minuman keras di tempat tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH melalui Kasi Propam Polres Labuhanbatu IPDA Dr Iskandar Muda Sipayung SH, MH mengatakan kepada seluruh personel Polres dan Polsek jajaran Polres Labuhanbatu jangan ada yg terlibat dalam penyalahguanaan dan pengedaran Narkotika, dikarenakan akan ditindak tegas sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/116/I/HUK.7.1./2021 dan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/459/VIII/WAS.2.1./2021 akan diproses sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan Rekom PTDH.
Dikatakan IPDA Dr Iskandar Muda Sipayung, bagi setiap personel agar selalu berhati-hati dalam penggunaan senjata api dinas yang dipinjampakaikan kepada personel, penggunaannya harus sesuai dengan SOP yang ada, Personel wajib menjaga kerapian gampol, sikap tampang, dan melengkapi surat-surat data diri sebagai personel Polri guna mendukung progam kerja Kapolri menuju Polri yang PERSISI dan selalu tingkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas, dan hindari melakukan pelanggaran sekecil apapun.
"Karena Provos (Sipropam) merupakan Garda terdepan sebagai penjaga citra Polri dan sebagai penegak disiplin guna menjadikan Polri sebagai Institusi yang PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan)," ucap IPDA Dr. Iskandar Muda Sipayung.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS