ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Lakukan pencurian Sepeda Motor dipasar Selasa Kepenghulan Bangko Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Roka...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Lakukan pencurian Sepeda Motor dipasar Selasa Kepenghulan Bangko Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya seorang pemuda diserahkan warga ke Polres Rohil.
Pemuda bernama Febrian Aan Riawan Alias Aan 20 tahun, alamat di Kepenghulan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, diringkus setelah diserahkan warga karena aksinya melakukan pencurian sepeda motor korbannya bernama Haliza Rafika Sari 22 tahun, alamat di Kepenghulan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, yang kemudian melaporkan ke Polsek Bangko Pusako karena merasa dirugikan ditaksir sejumlah Rp 7 juta rupiah atas kehilangan sepeda motornya di pasar Selasa Kepenghulan Bangko Jalan Asahan Kepenghulan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, Rabu (23/12/2020) Pukul 12.30.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H, Rabu (19/05/21), membenarkan adanya Pengungkapan Kasus Dugaan tindak pidana pencurian Sepeda Motor tersebut.
"Telah dilakukan penangkapan atau pengungkapan perkara pencurian sepeda motor, pada Senin tanggal 17 Mei 2021 Sekira Pukul 24.30 WIB, Kemarin," ungkap AKP Juliandi,S.H.
Dijelaskannya, Pengungkapan, atas kejadian Rabu 23 Desember 2020 Sekira Pukul 12.00 WIB lalu, dimana waktu itu motor Pelapor dibawa oleh Adik Pelapor bernama Saudara Fikri, untuk pergi Ke balam KM.21 Jalan Asahan tepatnya di Pasar Selasa Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, untuk berkumpul dengan kawan-kawannya.
Ketika adik Pelapor mau pulang ke rumahnya kembali, dilihatnya sepeda motor milik Pelapor Merek Honda Revo BM 5182 WU warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK213HK115766 dan nomor mesin JBK2E-1115253 Atas nama pelapor sudah hilang.
Kemudian adik Pelapor dan Pelapor serta Temannya mencari sepeda motor tersebut di seputaran Balam KM 21 hingga sampai di KM.16, namun Sepeda Motor tersebut tidak ditemukan. selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga tersangka telah diamankan oleh warga KM 21 Kepenghulan Bangko Sempurna, mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal mendatangi ke sumber informasi dan mendapati diduga tersangka telah diamankan warga.
"Kemudian, Tim Opsnal membawa tersangka ke Polres Rohil, dan selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako menjemput tersangka di Polres Rohil sekaligus melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Reskrim Piket Reskrim Polres Rohil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
"Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine, terduga dijatuhkan pelanggaran pasal 362 Jo 363 ayat 1 dan 5 KUHPidana," Imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS