ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga PT Wahanakarsa Swandiri lakukan pemecatan terhadap 4 tenaga kerjanya secara sepihak, sementara K...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga PT Wahanakarsa Swandiri lakukan pemecatan terhadap 4 tenaga kerjanya secara sepihak, sementara Karyawan tersebut tidak pernah merasa menandatangani kontrak.
Ke- 4 karyawan yang dipecat bernama Najamuddin, dengan nomor : PWKT/WKSPDCR/2266/III/2021. Novendra PWKT/WKSPDCR/2264/III/2021. dan Saherman, PWKT/WKSPDCR/2265/III/2021. Serta Afrizal dengan PWKT/WKSPDCR/2337/III/2021.
Keempatnya mengaku tiba tiba menerima surat penyelesaian perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) yang menyatakan akan berakhir pada tanggal 5 Mei 2021, yang dikeluarkan pada Tanggal 4 Mei 2021selanjutnya diminta agar alat pakaian Dinas APD dikembalikan ke bagian material di Yard Ujung Tanjung di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Hal ini disampaikan oleh ke 4 nya saat menjumpai awak media di simpang benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (6/5/2021) Siang.
"Mana pernah kami menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu itu," ujar Novendra dkk.
Keempatnya mengaku heran, karena tiba- tiba kerjanya berakhir, oleh sebab itu mereka mengaku tidak bersedia menerima surat pemecatannya dengan tidak menandatangani surat yang dikirim oleh perusahaan tersebut, dan meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah tempat tinggalnya ini untuk meninjau ulang atas pemecatan tersebut.
"Tiba tiba kami dikirim surat pemberhentian dan meminta untuk ditandatangani, kami tidak bersedia menekennya, kami menganggap bahwasanya kami tetap diprioritaskan karena kami tenaga kerja tempatan di tempat perusahaan ini beraktivitas, masa kami diberhentikan sedangkan mereka terus beraktivitas disini, ternaga kerja dari luar daerahlah yang seharusnya di berhentikan" ujarnya yang dianggukkan oleh 3 lainnya.
Atas kejadian itu, mereka menyerahkan kepada kantor hukum ZTR Rohil & Asscociates yang beralamat di jalan Lintas sumatera Cempedak Rahuk.
"Kami serahkan masalahnya ke pak Zulkifli SH sebagai kuasa hukum kami" kata Novendra dkk.
Sementara di tempat terpisah, penerima kuasa hukum ke 4 nya Zulkifli SH menyatakan ianya mempertanyakan Surat PWKT, yang telah dibuat oleh PT wahanakarsa Swandiri tanpa diketahui agar ditandatangani oleh kliennya.
Oleh sebab itu, ianya menduga adanya perbuatan tindak pidana pemalsuan tanda tangan kliennya.
Harapan Zulkifli SH selaku kuasa hukum dari ke 4 Tenaga kerja yang diberhentikan secara sepihak mengharapkan kepada pimpinan perusahaan tersebut untuk dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya.
"Mana surat PWKT nya? Apakah sudah ditandatangani, bisa ada dugaan pemalsuan itu," ujar Zulkifli SH.
Terpisah, mantan ketua LPM Kelurahan Cempedak Rahuk Azimar yang dikonfirmasi menyatakan ianya pernah komunikasi lisan dengan Humas perusahaan tersebut berada di segmen 7 ini akan tetap mempekerjakan tenaga kerja lokal."Nyatanya kok di berhentikan pula?" Pungkas Azimar.
Awak media kemudian kekantor wahanakarsa Swandiri yang berada di Gang Surga Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk, disitu awak media menjumpai salah seorang yang mengaku bernama Ridwan, Ridwan yang dijumpai menghindar kalau dirinya humas di Perusahaan tersebut.
"Dengan pak Dasyarman pak, tidak dengan saya, saya tidak orang yang tepat, saya orang lapangan pak," kilahnya.
Saat awak media terus melakukan konfirmasi kemudian Ridwan mengakui bahwa ini ranahnya, yang terjadi adalah salah pengetikan karena adanya nama ganda.
"Sumpah, ada nama ganda, namanya double, ini tadi baru saya panggil bagian pengetikan," katanya lagi.
Namun ianya mengatakan tidak setuju untuk diberitakan karena ia menganggap bahwa ke 4 Tenaga Kerja Lokal tersebut belum diberhentikan.
"Kami belum memberhentikan mereka, saya akan panggil kembali, tapi bukan karena bapak, karena mereka adalah karyawan kami," pungkasnya.
Penulis : Zurfami


.jpeg)





COMMENTS