Lampu jalan yang tidak berfungsi/rusak PESISIR BARAT (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Selama ini, meskipun banyak lampu jalan yang tidak berfungs...
PESISIR BARAT (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Selama ini, meskipun banyak lampu jalan yang tidak berfungsi dan rusak namun pemkab Pesisir Barat (Pesibar) melalui OPD terkait terus melakukan pembayaran kepada PLN sesuai beban yang harus ditanggung.
Atas dasar itulah pemkab pesisir barat, menurut kepala dinas perhubungan (Dishub) kabupaten pesisir barat, Henri D Azhary, OPD yang membawahi kewenangan pembayaran lampu jalan ke PLN, mengatakan pihaknya tidak memperpanjang kontrak dengan PLN terkait lampu jalan yang selama ini tidak hidup/menyala, dan hanya akan membayar beban listrik lampu jalan yang masih berfungsi dengan baik.
"Langkah itu diambil untuk memutus tindakan mubazir dan merugikan selama ini, karena jalan tetap gelap dengan tidak berfungsinya lampu jalan, namun beban pembayaran energi listriknya tetap dibayarkan kepada PLN," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, efisiensi anggaran, dana yang tadinya untuk membayar beban listrik lampu jalan yang rusak dapat dialihkan dan ditata anggaran itu untuk digunakan memperbaiki lampu jalan yang tidak berfungsi, menjadi normal kembali. Setelah itu berjalan baik, maka bisa dilakukan kontrak kembali dengan PLN.
"Sejak tahun ini pembayaran lampu jalan kepada PLN dibawah kewenangan dishub sebelumnya dibawah kewenangan OPD lain. Setelah kami lakukan evaluasi pengecekan langsung diapangan ternyata banyak lampu jalan bersumber dari listrik PLN yang rusak dan tidak berfungsi, sebab itu kami memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dengan PLN karena banyak Lampu jalan yang mati dan tidak berfungsi," kata Kadishub, Jumat (21/05/2021).
Selama ini, kata dia, pemkab membayar kepada PLN setiap bulannya Rp. 70juta - Rp. 73 juta per bulan, sementara kondisi lampu jalan banyak yang rusak dan tidak berfungsi, tentunya hal itu cukup merugikan masyarakat konsumen PLN di pesisir barat, sebab pada tiap struk tagihan listrik pelanggan ada tertulis kewajiban berapa persen yang menjadi tanggungan pelanggan untuk membayar lampu jalan. Sementara pada kenyataannya banyak lampu jalan yang rusak tidak bisa dinikmati penerangannya oleh masyarakat.
"Selama ini saat pembayaran masih jadi kewenangan OPD lain, setiap bulan pemkab membayar untuk lampu jalan kepada PLN berkisar Rp. 70 juta - Rp. 73 juta. Sekarang saat dibawah kewenangan dishub kami lakukan pengecekan ternyata banyak lampu jalan yang rusak tidak berfungsi, wilayah selatan dan Utara pesisir barat, tidak ada yang berfungsi/rusak. Untuk wilayah pesisir tengah dari 160 jumlah lampu jalan, hanya 53 yang berfungsi bagus, selebihnya rusak. Itu akan kami perbaiki," jelas Kadishub.
Dengan pihaknya mengambil langkah hanya akan membayar tujuh IDpel dari total 14 IDpel lampu jalan yang selama ini menjadi tanggungan pemkab terhadap PLN. Tambahnya, terjadi penghematan anggaran berkisar Rp. 20juta sampai Rp. 24 juta yang dapat digunakan untuk memperbaiki lampu-lampu jalan yang rusak.
Dikonfirmasi, Kepala PT PLN unit layanan pelanggan (ULP) Liwa, yang membawahi kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, Ari Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima usulan dari pemkab pesisir barat terkait hal itu, bahkan memang pada waktu pencopotan lampu jalan yang tidak berfungsi lagi, petugas PLN turut mengawasi kegiatan itu.
"Terkait PLN semestinya memiliki pengawasan melekat setiap waktu dengan kondisi lampu jalan di pesisir barat yang menggunakan sumber listrik dari PLN. Pihak PLN dengan segera menginformasikan kepada pemkab melalui OPD terkait di titik mana saja terjadi kerusakan lampu jalan," ujar Ari.
"Jadi gini, terkait lampu jalan bukan ranahnya PLN. Lampu jalan milik pemkab. Kemarin ada rencana dari Pemda pesisir barat untuk menonaktifkan, titik lampu jalan yang tidak berfungsi. Kalau titik-titiknya banyak, tetapi kalau id pelanggan lampu jalan di pesisir barat total ada 14, Pemda pesisir barat menonaktifkan atau mencopot tujuh ID pelanggan. itu sudah kami terima, jadi kemungkinan tujuh ID pelanggan itu tidak menjadi beban Pemda lagi, hal itu memang bisa dilakukan oleh Pemda," kata Ari.
Ia juga mengatakan tidak mengetahui sejak kapan terjadi kerusakan lampu lampu jalan di pesisir barat, karena kata Ari, Pemeliharaan lampu jalan menjadi tanggungjawab pemkab. Pihaknya hanya menjadi penyedia energi listrik.
Sementara mengenai setiap bulannya selama ini pemkab pesisir barat membayar beban lampu jalan kepada PLN di kabupaten itu berkisar Rp. 70 juta - Rp. 73 juta, yang dinilai cukup besar sementara kondisinya banyak lampu jalan yang rusak. Ari mengatakan sebelumnya memang telah ada MoU kontrak lampu jalan antara pemkab pesisir barat dan ULP PLN cabang Kotabumi.
"Kontrak lampu jalan waktu itu antara Pemda dan PLN Kotabumi, waktu itu yang harus dibayar berdasarkan berapa daya listrik yang digunakan dan dihitung selama masa menyala lampu yaitu 12,5 jam perhari, kontraknya waktu itu non metering," pungkasnya.
Masih berkaitan dengan pembayaran, disinggung tentang pajak penerangan jalan yang disetorkan PLN kepada pemkab pesisir barat melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) kabupaten itu, yang terkesan rendah hanya berkisar Rp. 300 juta dalam setahun, yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah pelanggan PLN yang ada di pesisir barat. Sebab, Para pelanggan PLN itu, setiap kali membayar tagihan listrik PLN, maka wajib juga membayar pajak penerangan jalan, yang menjadi satu kesatuan dengan tagihan listrik yang harus mereka bayar.
Ari mengatakan dalam hal itu, PLN hanya menjadi pihak yang mendapat amanah dari pemkab untuk menarik pajak penerangan itu dari pelanggan oleh PLN selanjutnya disetorkan ke Pemkab, setiap bulannya. Namun Ari, tidak menjelaskan berapa nominal uang yang disetor PLN kepada Bapenda pesisir barat setiap bulannya, dari pajak penerangan jalan yang disetor para pelanggan PLN di pesisir barat.
"Untuk pelanggan (PLN) di pesisir barat berkisar sejumlah 34 ribu pelanggan. Yang itu namanya pajak penerangan jalan ketika Pelanggan membayar tahunan listriknya itu ada berapa persen dalam tagihan itu. Pemda mengamanatkan ke PLN narik pajak penerangan jalan dari pelanggan, setiap bulannya PLN menyetorkan ke Pemda, angkanya bervariasi tergantung pembayaran yang dilakukan pelanggan," Imbuhnya.
Penulis : Dewan
COMMENTS