SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tempo waktu tidak sampai 2x24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu (29/5/2021) malam sekira pu...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tempo waktu tidak sampai 2x24 jam setelah kejadian, tepatnya Sabtu (29/5/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut berhasil mengungkap dua wanita diduga pelaku pembunuhan Porta Tumanggor (52) di Pohon Kopi Perladangan milik Ismail Turnip di Nagari Tano Tingkir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, pada Kamis (27/5/2021) siang sekira pukul 13.00 WIB Kapolsek Purba IPTU M Purba menerima laporan dari Pangulu Negeri Tano Tingkir bahwa adanya penemuan mayat seorang wanita tua bernama Porta Boru Tumanggor di pohon kopi Perladangan milik Ismail Turnip menggunakan kain panjang dan tangan terikat.
Selanjutnya Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan dibantu oleh Subdit III Krimum Polda Sumut lalu mengevakuasi jenazah Porta Boru Tumanggor autopsi ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Sabtu (29/5/2021) sore sekira pukul 17.00 WIB, Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean, SH, MH menerima informasi keberadaan kedua pelaku di seputaran Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Lalu malam harinya sekira pukul 22.00 WIB petugas berhasil meringkus kedua pelaku yang bersembunyi di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Pelaku itu berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45) keduanya warga Huta Tinggir, Kecamatan Purba. Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 2 unit handphone (HP) yang dibeli pelaku dari uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban, 2 unit cincin milik korban dan uang tunai sekitar Rp 2,5 juta yang merupakan sisa uang milik korban yang diambil dari dalam tas korban sekitar Rp 8 juta.
"Kedua Pelaku, A Boru S dan H Boru T sudah diamankan lalu dibawa ke Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK, MH saat dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021).
Penulis : Zico
COMMENTS