LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH, gelar Konferensi Pers terkait Pencurian den...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH, gelar Konferensi Pers terkait Pencurian dengan dengan kekerasan di PT Indomarco Adi Prima di Ruang Lobi Porles Labuhanbatu, Senin (24/5/2021).
Dalam konferensi pers ini, turut hadir Waka Polres Labuhanbatu Kompol Muhd Taufik, SE, MH Kasubag Humas AKP Murniati, SH, Kanit Pidum IPTU S. Lumbangaol, dan Kasi Propam IPDA Dr Iskandar Muda Sipayung, SH, MH
Kapolres Labuhanbatu menjelaskan pada tanggal 10 Mei 2021, sekira pukul 22.20 Wib, di jalan Lintas Sumatera Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di Gudang PT. Indomarco Adi Prima terjadi Pencurian dengan kekerasan, dengan tersangka atas nama Iwan (Lk 37) dan Augus Fitriandi (LK 38) dari hasil Introgasi Pelaku.
"Pada saat Melakukan pencurian dengan kekerasan tersangka Iwan berperan sebagai orang pertama masuk ke TKP dan lansung menodongkan sebilah parang kearah saksi 1 dan memaksa saksi 1 untuk menunjukan Brankas penyimpanan uang dan selanjutnya menyuruh saksi 1 untuk membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya lalu membawa uang tersebut ke depan Ruko di TKP," jelasnya.
Kemudian, sambungnya, tersangka Augus Fitriandi langsung menodongkan Clurit kearah Saksi 2 setelah menyuruh saksi 2 untuk tiarap ke lantai, tersangka Augus Fitriandi mengikat kedua tangan Saksi 2 Ke arah belakang dengan tali Nilon
"Atas kejadian Pencurian dengan kekerasan ini, PT Indomarco Adi Prima mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)," terangnya.
Pada saat melakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk mencari barang bukti kedua pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan Borgol yang ada di tangannya dikhawatirkan meraih barang bukti senjata tajam yang masih disembunyikan, Karena membahayakan keselamatan petugas, diberikan tembakan tegas dan terukur pada bagian kaki kepada kedua tersangka
"Kemudian tersangka dibawa ke RSUD Rantau Prapat untuk memberikan pertolongan medis kepada kedua tersangka, dan Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses Hukum lebih Lanjut," pungkasnya.
Lanjutnya, dari tersangka Iwan diamankan Uang Tunai sebesar Rp. 28.300.000,- (Dua Puluh Delapan Juta tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone Oppo A11K Warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Vivo Warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih Nomor Polisi BK-2203-YBB (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Parang (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).
"Barang bukti yang disita dari tersangka Augus Fitriandi dengan Uang Tunai sebesar Rp. 32.750.000,- (Tiga Puluh Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI atas nama Augus Fitriandi., 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam lengkap dengan BPKB dan STNK dengan nomor Polisi BK-6903-JAJ., 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y30 Warna biru, 1 (satu) buah Helm LTD warna Putih (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan), dan Sebilah Celurit (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan)," imbuhnya.
Ditambahkannya, barang bukti dari Pelapor 2 (dua) utas tali nilon Warna Hijau dan biru (alat yang digunakan tersangka melakukan kejahatan).
"Atas Tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun Penjara," tutupnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS