LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku Rudapaksa Ibu rumah tangga (IRT) yan...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku Rudapaksa Ibu rumah tangga (IRT) yang keterbelakangan mental.
Tersangka ditangkap di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, oleh Tim Tekab Polres labuhanbatu, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 05.00 Wib
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H didampingi Kabag Ops Kompol Marluddin, S.Ag dan Kasat Reskrim AKP Parikhesit, S.H, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Persnya , Selasa (18/05/2021) menjelaskan, pada hari Kamis Tanggal 06 Mei 2021 sekira Pukul 12.00 Wib, Korban DTH berjalan menuju ke rumahnya, kemudian tersangka Ariansyah Lubis alias Caca datang dari belakang dengan mengandarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Ungu dengan Nomor Plat : BK 3888 YAZ, menghampiri korban dan mengajak korban untuk mempijit Istrinya, korban sempat menolak, dengan dibujuk tersangka akhirnya Korban dibawa ke Hotel Gotong Royong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat tiba di hotel Korban heran ternyata istri pelaku yang dipijit tidak ada, pelaku langsung mengkunci kamar Hotel yang bernomor 14 E, kemudian tersangka melakukan Pemerkosaan terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental.
"Setelah tersangka memuaskan nafsunya, tersangka mengajak korban keluar dari Hotel Tersebut, dan korban diberhentikan di sebuah Warung dan di kasih Uang senilai Rp. 50.000,- , lalu Korban diantarkan tersangka ke simpang bendungan Dusun Pinang Lombang Bawah Desa Sungai Raja Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Lalu tersangka Pergi," Jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dari kasus ini, turut diamankan barang bukti dari korban, berupa 1 (satu) Helai celana dalam Warna biru Berbecak Darah, 1 (satu) Helai Jilbab Warna Hitam, Uang Rp. 50.000,- , Barang Bukti dari Pelaku 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan nomor BK 3888 YAZ, 1 (Satu) Buah Masker Putih, 1 (satu) buah Helm Warna Hitam, 1 (satu) Helai Jeket Warna Coklat, 1 (satu) celana Panjang Warna Hitam, 1 (satu) buah tas warna Hitam, dan dari barang bukti dari Pihak Hotel Gotong Royong 1 (satu) Lembar Bon dengan nomor Bill 001605 Tanggal (6/5/2021), 1 (satu) Buah Springbed ukurang lima kaki, dan satu Buah Sprei Warna Pink.
"Tersangka diancam dengan pasal berlapis, Pasal 285 KUHP dengan acaman penjara Maksimal 12 Tahun, Pasal 289 KUHP dengan acaman penjara Maksimal 9 tahun, dan Pasal 286 KUHP dengan acaman penjara Maksimal 9 Tahun," imbuhnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS