MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Awalnya perkenalan perempuan sebut saja Bunga (Nama Samaran) usia 17 tahun yang dikenali ol...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Awalnya perkenalan perempuan sebut saja Bunga (Nama Samaran) usia 17 tahun yang dikenali oleh salah seorang pria "penjahat kelamin" sebut saja Buaya (nama samaran) dengan inisial HT sekitar satu bulan yang lalu.
Dari perkenalan dan komunikasi akhirnya terjalin keakraban diantara keduanya, dengan besarnya nafsu syahwat yang tidak bisa dikendalikan pada diri "Buaya" akhirnya buaya nekat melakukan perbuatan kekerasan dan asusila dengan menyetubuhi paksa anak yang masih dibawah umur.
Guna melancarkan nafsu syahwat terhadap Bunga yang baru dikenali belum lama tersebut, pelaku ajak berjalan-jalan korban dengan modus bersilaturahmi momen Idul Fitri ke keluarga pelaku di Desa Tanah Abang kecamatan Semende Darat Laut kabupaten Muara Enim.
Sesampainya di desa Tanah Abang korban langsung diajak ke rumah keluarga pelaku, sehabis itu korban di ajak berjalan-jalan di sekitaran wilayah desa.
Dalam perjalanan pelaku membawa korban (bunga) menuju sebuah pondok di kebun kopi yang tak jauh dari jalan raya, sesampainya di pondok yang dituju, lalu "Buaya" (pelaku) menarik paksa "Bunga" (korban) untuk melayani syahwat birahi seksual yang telah memuncak layaknya hubungan suami-istri.
Diajak pelaku berbuat demikian, korban menolak perlakuan tersebut, karena korban menolak pelaku langsung mendaratkan pukulan ke bagian pelipis mata sebelah kiri serta menampar mulut korban kemudian mencekik leher korban sehingga membuat korban lemah tak berdaya, saat korban sudah tidak berdaya pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi paksa (memperkosa) korban.
Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis 13 Mei 2021 Sekira pukul 16.00 Wib di pondok kebun kopi yang berada dalam wilayah desa Tanah Abang kecamatan Semende Darat Laut Muara Enim.
Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban geram tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku sehingga keluarga korban melaporkannya ke Polsek Semende, pada hari Sabtu (15/05/2021).
Menanggapi adanya laporan tersebut Kapolsek Semende Iptu M. Heri Irawan, SE segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Semende Bripka Ardiansyah Yunisca, SH beserta anggota Team Alap-alap Reskrim Polsek Semende untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, Team Alap-alap segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku HT beserta dengan barang bukti. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Semende untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K melalui Kapolsek Semende Iptu M. Heri Irawan, SE saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, membenarkan adanya kejadian Ini.
”satu orang Laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 81 UU no 35 tahun 2014," ujar Kapolsek
"Untuk ancaman perbuatan cabul dan perkosaan yang dilakukan pelaku menurut Undang-undang dapat beri hukuman paling singkat penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar 15 Milyar Rupiah," jelas Kapolsek.
Penulis : Nopi
COMMENTS