PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Beberapa hari lalu presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo berkunjung ke Provinsi Riau dalam rangk...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Beberapa hari lalu presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo berkunjung ke Provinsi Riau dalam rangka kunjungan kerja, pada kunjungan tersebut presiden sangat prihatin dengan angka penyebaran covid-19 di riau, untuk itu presiden meminta agar kepada seluruh instansi dapat bekerja ekstra menurunkan angka penyebaran covid-19 dalam tempo dua minggu kedepan.
Berdasarkaan informasi dinas kesehatan provinsi riau Kabupaten pelalawan menjadi salah satu kabupaten penyumbang terbesar pasien positif Covid-19 setiap harinya.
Menyikapi hal tersebut diatas, Polsek Ukui yang merupakan jajaran Polres Pelalawan mendukung penuh langkah-langkah penanggulangan covid-19. Dalam dua hari ini dan dua minggu kedepan polsek ukui meningkatkan upaya pencegahan covid-19 baik dengan cara memberlakukan jam malam sesuai dengan surat edaran bupati pelalawan maupun melalui operasi yustisi (penindakan) bersama dengan instansi terkait seperti TNI, Satpol PP, dan Puskesmas.
Pada hari ini, Jumat (21/05/2021), Personil Polsek Ukui, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Ukui dan Puskesmas Ukui menggelar Operasi Yustisi pada lima titik di kecamatan ukui.
Adapun titik pelaksanaannya di depan Mako Polsek Ukui, Simpang mangga Kelurahan Ukui, Depan Kantor Camat Ukui, pintu masuk pasar baru ukui dan terakhir di pos lantas ukui.
Kapolsek Ukui, AKP. Rifendi, S.Sos., M.Si mengatakan, bahwa hari ini pihaknya laksanakan operasi yustisi (penindakan) di lima titik dan langsung dilaksanakan sidang di tempat (mako polsek ukui), turut hadir jaksa, hakim dan penyidik PPNS dari kabupaten pelalawan.
"Operasi yustisi kita laksanakan setiap hari sampai tanggal 31 Mei 2021, diharapkan mampu menekan perkembangan covid-19 di kabupaten pelalawan khususnya kecamatan ukui," ujarnya.
Pantauan awak media kompaspos.com terlihat beberapa masyarakat yang terjaring razia melanggar protokol kesehatan kebanyakan tidak memakai masker, kemudian dibawa ke mapolsek ukui untuk dilaksanakan sidang di tempat berupa denda admimisitrasi dengan nominal Rp 50.000 - Rp 150.000 sesuai dengan penilaian hakim bertindak pada hari itu.
"Tidak hanya sidang di tempat, patroli gabungan malam juga dilaksanakan setiap harinya, dalam patroli itu kami menyasar tempat tempat keramaian, rumah makan, cafe maupun warung kopi kita berlakukan jam malam," Ujar kapolsek.
"Kami himbau kepada pedagang maupun pelanggan, utamakan membeli makanan/minuman dengan cara dibungkus. Kebijakan ini atas dasar kesepakatan bersama unsur pimpinan tingkat kabupaten dengan harapan angka sebaran covid-19 diwilayah kabupaten pelalawan dapat menurun," imbuhnya.
Penulis : Dian
COMMENTS