PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait kisruh gaji guru non muslim terpotong untuk zakat, wakil ketua Baznas Pelalawan, Ustadz Suardi, S...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait kisruh gaji guru non muslim terpotong untuk zakat, wakil ketua Baznas Pelalawan, Ustadz Suardi, SHi menjelaskan hasil pertemuan dengan Pengurus PGRI Kabupaten Pelalawan dengan Baznas Kabupaten Pelalawan.
Dalam pemaparannya ustadz Suardi menjelaskan bahwa pada hari kamis, (20/05/2021) sekitar pukul 09.00 Wib, pengurus PGRI Kabupaten Pelalawan yang dipimpin lansung oleh ketua PGRI Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd bersilaturahmi ke Baznas Kabupaten Pelalawan.
Pertemuan ini disamping melahirkan beberapa kesepakatan atau Momerandum of Understanding (MoU). seperti bekerjasama dalam hal bilamana ada pendistribusian zakat untuk kalangan guru dan siswa, termasuk dalam hal pendataan siswa kurang mampu, dan lain sebagainya.
"Selain itu, juga memperjelas tentang pembayaran zakat sertifikasi guru ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten," ungkap Suardi.
Menurut Ustadz Suardi, ada beberapa poin waktu pertemuan itu yang dijelaskannya, diantaranya :
1. Pembayaran zakat penghasilan sertifikasi guru ASN di lingkungan Dinas Pendidikan, ini baru yang pertama kali, artinya untuk sertifikasi guru selama ini belom ada dibayarkan zakatnya.
2. Berdasarkan penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan, sertifikasi ini dibayarkan setelah pemotongan pajak, artinya penghitungan untuk dibayarkan zakat sertifikasi ini adalah bersih setelah pemotongan pajak.
3. Ketika menghitung sertifikasi ini untuk dibayarkan zakatnya 2,5%, maka gaji dan TPP itu tidak dihitung lagi karena gaji dan TPP sudah dibayarkan zakatnya. Begitu juga sebaliknya ketika menghitung gaji dan TPP, itu sertifikasinya belom dihitung. Simulasinya seperti ini:
"Contoh Estimasi, Guru A gaji 4 juta, TPP 3 juta, jika dijumlahkan penghasilannya, gaji tambah TPP = 7 juta. Jika dibayarkan zakatnya 7 juta dibagi 2,5% = Rp 175000. Dan Guru A ternyata juga guru sertifikasi. Misal, sertifikasinya 4 juta, maka 4 juta dibagi 2,5% = Rp 100.000, Jadi jumlah zakat dari guru A tersebut adalah Rp 275.000," jelasnya.
Sambungnya, Andaikan digabungin, jumlahnya akan tetap sama. Misal gaji 4 juta tambah TPP 3 juta tambah sertifikasi 4 juta (4.000.000 + 3.000.000 + 4.000.000 =11.000.000). Jika dibagi 2,5% maka hasilnya tetap Rp 275.000
4.tentang sertifikasi guru ASN non muslim. Sertifikasi guru non muslim itu bukan dipotong, tapi terpotong. Artinya, ini bukan disengaja, tapi tidak sengaja. "Sekali lagi saya katakan, tidak sengaja," ujarnya.
" Tidak sengaja itukan manusiawi, dan ini sudah dikembalikan, sudah masuk kembali ke rekening guru yang bersangkutan sesuai dengan jumlah yang tak sengaja dipotong tadi. Satu rupiahpun tidak berkurang. Nah, proses pengembalian itu jauh sebelum pengurus PGRI datang bersilaturrahmi ke Baznas sudah dilaksanakan," pungkasnya.
Lanjutnya, hanya saja inikan pakai proses, kami Baznas mengajukan dulu ke Bank yang bersangkutan, kemudian pihak bank tentu memproses pula.
"Jadi bukan karena diminta oleh LKBH PGRI Pelalawan baru kami kembalikan. Kami disini tau agama kok, tak mungkin la orang non Islam dimintai zakatnya," tegasnya.
Yang ke 5, kami bekerja di Baznas itu pakai aturan. Baznas itu bukan lembaga abal-abal. Baznas itu lembaga negara yang resmi, dinaungi oleh undang-undang.
"Jadi kami bekerja juga sesuai aturan. Nah, pengumpulan zakat dari sertifikasi guru itu sudah sesuai aturan yang ada. Kami juga tidak berani mengambil zakat itu tanpa aturan. Baik aturan nasional maupun aturan daerah apalagi aturan agama. Aturan-aturan yang menaungi kita dalam bekerja itu diantaranya, Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Keputusan presiden RI nomor 8 tahun 2001 tentang badan amil zakat, Keputusan menteri agama RI nomor 118 tahun 2014 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan nomor 9 tahun 2015 tentang pengelolaan zakat, Keputusan Bupati Pelalawan nomor 143 tahun 2017 tentang pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pelalawan, dan Instruksi Bupati Pelalawan Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi), Infaq dan Sadaqoh Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan BUMD di Pemerintah Kabupaten Pelalawan," terangnya.
Disamping itu, katanya, juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor: 451.12/KESRA/2017/25 tentang Pengumpul Zakat Maal/Profesi, Infaq dan Sadaqoh bagi Masyarakat Kabupaten Pelalawan.
"Insya Allah Baznas tetap komitmen dan amanah dalam menjalankan 3 A. Yaitu : A. Aman syar'i (sesuai aturan agama), A. Aman regulasi (susai undang-undang), dan A. Aman NKRI (tidak bertentangan dengan Pancasila)" Imbuh Ustadz Suardi, S,Hi.
Penulis : Dian
COMMENTS