ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - 2 Perempuan Resedivis Sabu Ditangkap Polisi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir lagi, sebera...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - 2 Perempuan Resedivis Sabu Ditangkap Polisi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir lagi, seberat 17,4 gram sabu dan 5 butir ektasi dari tangan ke-2nya berhasil diamankan.
Ke-2 nya, yakni Mulyani 34 tahun alamat Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, dan Mayang Sari,28 tahun warga Kepenghulan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang, diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Tobe Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan hilir, pada Rabu 23 Juni 2021.Pukul 15.30 WIB.Lalu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto ,S.H. S.I.K saat dikonfirmasi Senin (28/6/21) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, SH membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, Penangkapan berawal dari diperoleh Informasi masyarakat tentang tersangka sering melakukan transaksi narkotika, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan dengan didampingi Ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan. Alhasil diamankan 2 orang perempuan yakni
saudari Mulyani dan Mayang Sari.
Dari keduanya, diamankan 5 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, 6 plastik bening berbagai ukuran berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam tas, dan 1 plastik berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang di sembunyikan dekat sandal merk spotec, serta diamankan uang tunai Rp 850.000.- hasil penjualan narkotika.
Kemudian saat diinterogasi oleh petugas keduanya mengakui barang tersebut adalah miliknya yang mana diperoleh dari laki laki inisial "LM". Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, 5 plastik bening berisikan pil berwarna biru diduga narkotika jenis ekstasi,1 buah kotak HAPPYDENT yang di dalamnya 6 plastik berisikan butiran diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik di dalamnya terdapat bungkusan kertas coklat terdapat 2 paket berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak hitam berisikan 1 plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,1 pasang sendal merk SPOTEC warna hitam, 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp 850.000,- 1 unit timbangan digital mrek MANLLORO warna merah putih, 1 plastik bening berisikan beberapa bungkus plastik bening kosong, 4 unit handpone android," jelasnya.
"Hasil tes urine keduanya positif mengandung Metaphetamine dan pasal dipersangkakan pasal 114 Jo 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AKP Juliandi SH.
Penulis : Zurfami




.jpeg)





COMMENTS