ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dengan program Problem Solving (pemecahan masalah) Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil mendamaikan K...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dengan program Problem Solving (pemecahan masalah) Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil mendamaikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) warga binaannya, Minggu (06/06/21), pukul 20.00 WIB.
Problem solving ini dilaksanakan oleh Personel Polsek Panipahan diantaranya Bhabinkamtibmas Brigadir Roni Noer Insani Ritonga, Brigadir Nestor H Nababan, Briptu Brian R. Sitorus, Sekretaris Kepenghuluan Panipahan Laut Sulaiman Kedua Belah Pihak dan Saksi-Saksi di Mapolsek Panipahan di jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat.
Kedua belah pihak yang akhirnya sepakat untuk berdamai atas KDRT dialami korban bernama Peni Cantika, 21 tahun, Mengurus Rumah tangga, Islam, jalan Swadaya Kepenghuluan Panipahan Laut ke Polsek Panipahan yang dilakukan oleh lelaki bernama Sudarman 24 Tahun, jalan Swadaya Kepenghuluan Panipahan Laut yang dilaporkan isteri Sudarman sendiri bernama Komariah 21 Tahun, atas kejadian dirumahnya, pada Minggu 15 Mei 2021 sekira pukul 15.00 Wib Lalu.
"Kami kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi telah sepakat menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan dan kami kedua belah pihak sepakat untuk permasalahan tersebut tidak ditingkatkan sampai ke pihak berwajib secara hukum, baik hukum pidana ataupun hukum perdata" kutipan poin ke 7 isi perdamaian hasil problem solving.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, saat dikonfirmasi, Senin (07/06/21), membenarkan telah dilakukannya problem solving dalam perkara KDRT di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini.
"Telah dilaksanakan giat problem solving dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga," ungkap AKP Juliandi, S.H.
"Program Problem Solving ini dilaksanakan guna dengan merealisasikan program Prioritas Kapolri Program No XII, agar Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi," imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS