SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sejumlah warga Lumban Tongah-tongah, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabu...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sejumlah warga Lumban Tongah-tongah, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun melakukan aksi penolakan terhadap eksekusi lahan di daerah mereka dan menilai hasil keputusan Pengadilan Negeri Simalungun keliru.
Salah satu warga, mengatakan bahwa keputusan PN Simalungun tidak sesuai dengan objek perkara dimana hasil putusan berada di Huta Parmanukan seluas 1,5 Hektare, namun eksekusi yang akan dilakukan PN Simalungun seluas 4 Hektare, sehingga mencaplok pemukiman warga yang berada di Lumban Tongah-tongah, Tiga Rihit dan Buttu Pasir.
Herna Naibaho menjelaskan, lahan yang akan dieksekusi sudah diukur oleh BPN dengan luas lahan 4 Hektare, padahal objek dalam putusan hanya 1.5 Hektare.
"Lahan warga yang mau dieksekusi sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM), ini yang memicu warga menolak keputusan PN Simalungun itu," terangnya.
Atas kesalahan objek tersebut, Herna Naibaho yang didampingi puluhan warga Huta Lumban Tongah-tongah meminta pihak terkait, terutama PN Simalungun bisa melihat kejadian sebenarnya dan membatalkan putusan yang mereka pegang.
Ia berharap agar Presiden Jokowi memberantas mafia tanah di Kota Wisata Parapat.
"Tolong pak Jokowi, biar kami warga disini bisa hidup dengan tenang di tanah kami sendiri, mafia tanah merajalela di sini. Tolong kami pak Jokowi, kami terzolimi" harapnya.
Warga lainnya juga merasa terzolimi akan tetap melakukan perlawanan atas putusan PN Simalungun yang akan mengeksekusi tanahnya.
Diterangkannya, bahwa tanah milik nya tidak di dalam objek 1.5 Hektare sesuai keputusan PN Simalungun dan bahkan tanahnya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami sendiri sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Kami merasa dizolimi dan kami pasti melakukan perlawanan" ucap Tumbur Pasaribu saat ditemui di lokasi aksi penolakan.
Sebagai informasi, rencananya Rabu (16/06/2021), PN Simalungun akan melakukan sita eksekusi terhadap lahan 1,5 Hektar yang terdapat di Huta Parmanuhan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, namun ditolak oleh warga, karena menurut warga objek yang akan dieksukusi oleh PN Simalungun tidak sesuai putusan. Namun, hingga sore hari, pihak PN Simalungun tidak melakukan eksekusi lahan tersebut.
Penulis : Zico
COMMENTS