SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Perambahan Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang di lakukan Penghulu Kampung Teluk Mesjid Ferli Sunary...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Perambahan Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang di lakukan Penghulu Kampung Teluk Mesjid Ferli Sunarya bersama Kontraktor Muzakir di wilayah Kampung Bunsur, dianggap penyerobotan lahan yang harus di laporkan ke pihak berwajib.
Pasalnya, hal itu tanpa diketahui Pemilik Surat Hak Milik (SHM) dan juga Pemerintah Kampung setempat, sebab Ferli Sunarya telah berani melakukan pekerjaan tersebut, seakan-akan di daerah lahan perambahan itu, tidak ada warga masyarakat dan pemerintah kampungnya.
Zamri, Ketua Kelompok Tani Jati Mandiri yang beranggotakan 65 orang dari Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit, kepada wartawan kamis (10/06/2021) menyampaikan bahwa pekerjaan perambahan lahan yang dilakukan Ferli itu, adalah suatu kejahatan yang harus dilaporkan ke pihak berwajib, supaya bisa dijelaskan nantinya apa maksud dan tujuannya.
Zamri juga sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan Penghulu Kampung Teluk Mesjid, karena seharusnya menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara musyawarah sebelum melakukan suatu pekerjaan, apa lagi di wilayah kampung orang lain.
"Kampung sendiri lebih 50 hektar lahan TORA, kenapa tidak diurus, malah wilayah orang yang dilakukan perambahan kayunya," ujar Zamri.
Selain itu, Zamri juga merasa kesal karena, perambahan kayu di daerahnya, kenapa harus memakai kontraktor, kenapa tidak memakai pemilik lahan itu sendiri.
Menurut Zamri, penghulu diduga mengambil uang fee, nantinya Ferli bisa menjelaskan hal tersebut kepada pemilik lahan yang memiliki sertifikatnya.
Demikian juga dengan MoU yang dibuat Ferli, seharusnya pastikan dulu ke BPN kebenarannya terkait warga kampung Teluk Mesjid yang memiliki sertifikat sebanyak 263 orang itu, lahannya terletak di daerah yang dilakukan perambahan tersebut. Termasuk kejelasan lahan tersebut, baik masalah jalan, patok, tapal batas, juga sertifikat yang sampai saat ini masih fhoto copy yang dipegang pemilik lahan.
Terkait masalah fee yang disebut sebut kelompok tani jati mandiri, awak media mencoba menghubungi penghulu kampung Teluk Mesjid, Ferli.
Ferli membantah, dan mengatakan bahwa hal itu tidak benar. "Saya sudah ada MoU kepada PT Arara Abadi, dan itu juga sudah disepakati oleh masyarakat kami, bahkan pada saat rapat juga di hadiri Camat sungai Apit Wahyudi, Sekcam dan dari perusahaan PT Arara Abadi," ujarnya.
Sementara itu, Penghulu Kampung Bunsur, Khaidir mengatakan, bahwa sebelum dilakukan perambahan kayu Akasia di wilayahnya, sama sekali tidak ada memberi tahu kepadanya.
"Tidak ada sama sekali memberi tahu atau koordinasi dengan saya, apalagi minta izin," ujar Khaidir.
Khaidir juga menegaskan, kalau tidak ada kejelasan dari pemerintah terkait lahan tersebut, ia tidak membenarkan siapapun melakukan penumbangan kayu di wilayahnya itu, karena dikhawatirkan timbul permasalahan di kemudian hari.
Penulis : Wardani
COMMENTS