Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Pasar Modal Menurut UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
HomeARTIKEL

Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Pasar Modal Menurut UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Disusun  Oleh: Eko Saputra,  (2074101009), Magisters (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Lancang Kuning 2021 ARTIKEL, KOMPASPOS...

Sejarah Berdirinya Kabupaten Bernama Rokan Hilir
Sekapur Sirih Budaya Melayu
Menyembelih Qurban Termasuk Amal Shaleh yang Paling Utama
Disusun  Oleh: Eko Saputra,  (2074101009), Magisters (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Lancang Kuning 2021

ARTIKEL, KOMPASPOS.COM - 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Perlindungan hukum merupakan salah satu unsur untuk memperbaiki aspek penegakan hukum di suatu negara. 

Tentunya perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada masyarakatnya demi mewujudkan stabilitas dalam hal apapun,termasuk di dalamnya dalam hal ekonomi dan hukum. 

Hukum dan investasi adalah ibarat sekeping mata uang yang tak terpisahkan, hukum adalah perangkat yang mengatur semua hal kehidupan masyarakat yang termasuk salah satunya investasi. 

Salah satu mazhab penting dalam “teori financial” mencoba mengkaitkan sistem hukum dengan perilaku investasi. 

Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negara yangof protecting.

Sebagian besar masyarakatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. 

Aspek keadilan (fairness) seperti perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. 

Pada dasarnya fungsi dari pasar modal bagi perekonomian suatu negara yaitu: 

1. Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif.

2. Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.

3. Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja.

4. Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi.

5. Memperkokoh beroperasinya mekanisme finansial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana open market operation sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral.

6. Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu rate yang reasonable.

7. Sebagai alternatif investasi bagi pemodal atau investor.

8. Pasar modal akan mendorong perkembangan investasi
Di pasar modal juga tak jarang terdapat tindakan-tindakan curang oleh satu pihak yang disebut white collar crime yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan yg tidak sedikit dalam waktu yang tidak lama pula.

Kejahatan yang dilakukan di pasar modal adalah perbuatan melawan hukum yang sifatnya terorganisir dan rumit. 

Hal ini ditunjukkan oleh adanya dugaan kecurangan pada transaksi pasar modal namun tidak serta merta dapat di adili di pengadilan. 

Kejahatan di bidang pasar modal mempunyai karakteristik yang khas antara lain adalah barang yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi, selain itu pelaku kejahatan tersebut bukanlah mengandalkan kemampuan fisik seperti halnya pencurian atau perampokan mobil, akan tetapi lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Di pasar modal saat ini sering kali diperdagangkan surat-surat yang dikeluarkan oleh penerbit asing dan mungkin dioperasikan oleh pelakupelaku usaha yang mempunyai kepentingan asing langsung maupun tidak langsung, melakukan bisnis dengan orang-orang yang berada di luar yurisdiksi. 

Internasionalisasi pasar modal telah menstimulasi produk-produk saham baru berdasarkan saham-saham asing, yang bisa diperdagangkan secara cross-border. 

Saham yang diperjualbelikan di bursa efek Jakarta (BEJ) juga dapat diperoleh melui New York Stock Exchange (NYSE).

Untuk membuat Undang-Undang Pasar modal Indonesia comparable dengan Undang-Undang Pasar Modal negara-negara maju, maka UndangUndang Pasar Modal Indonesia yang sekarang ada perlu yang dikaji, khususnya mengenai prinsip keterbukaan. 

Kajian ini sekaligus sebagai jawaban atas tuduhan investor asing bahwa tingkat kualitas keterbukaan perusahaan–perusahaan nasional sangat rendah.  

Upaya mengatasi masalah prinsip keterbukaan bertujuan untuk memfungsikan arus informasi ke pasar dan menciptakan informasi yang akurat. Dengan ini, pelaku pasar dapat melakukan market disiplin berdasarkan keterbukaan informasi. 

Dalam penelitian ini akan dibahas Perlindungan Hukum Investor di Pasar Modal mengingat pentingnya hukum investasi di Indonesia untuk dapat menarik minat investor dalam menanamkan modalnya dalam pembangunan di Indonesia. 

Berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan, penulis tertarik untuk menganalisis dengan melakukan penelitian dan menuangkannya dalam sebuah tulisan karya ilmiah dalam bentuk artikel dengan judul : “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PADA PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL”.

BAB II
B. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah Perlindungan Hukum  Terhadap Investor Pada Pasar Modal Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal?

C. Beberapa Pengertian dan Istilah

1. Bentuk Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan aspek keadilan. Menurut pendapat Soediman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan adanya hukum adalah mencapai keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah
Menurut R.

La Porta dalam Journal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). 

Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian dan lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya.

Hal ini sejalan dengan pengertian hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum memiliki pengertian beragam dalam masyarakat dan salah satu yang paling nyata dari pengertian tentang hukum adalah adanya institusi-institusi penegak hukum.

Perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan aspek keadilan. Menurut pendapat Soediman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan adanya hukum adalah mencapai keadilan.

Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu medium untuk menegakkan keadilan salah satunya penegakkan keadilan di bidang ekonomi khususnya investor. satu medium untuk menegakkan keadilan salah satunya penegakkan keadilan di bidang ekonomi khususnya pasar modal. 

Penegakan hukum dalam bentuk perlindungan hukum dalam kegiatan ekonomi bisnis khususnya pasar modal tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum perusahaan khususnya mengenai perseroan terbatas, karena perlindungan hukum dalam pasar modal melibatkan para pihak pelaku pasar modal terutama pihak emiten, investor dan lembaga-lembaga penunjang kegiatan pasar modal yang mana para pihak tersebut didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas.

Di dalam fungsinya setiap pelaku pasar modal dituntut untuk memahami dan menguasai sistem hukum yang menjadi landasan bergeraknya industri pasar modal Indonesia.

Kebutuhan akan perangkat hukum dan peraturan pelaksanaannya sudah sangat mendesak, karena laju pertumbuhan ekonomi dan perkembangan pasar modal berjalan dengan pesat serta adanya tuntutan agar pasar modal dapat bersaing di tingkat Internasional terutama untuk kawasan regional.

Keberhasilan pembentukan pasar modal, dipengaruhi oleh supply dan demand.

Secara rinci faktor-faktor yang mempunyai keberhasilan pasar modal, antara lain sebagai berikut: 

1. Supply sekuritas. Faktor ini berarti harus banyak perusahaan yang bersedia menerbitkan sekuritas di pasar modal.

2. Demand akan sekuritas. Faktor ini berarti bahwa harus terdapt anggota masyarakat yang memiliki jumlah dana yang cukup besar untuk dipergunakan membeli sekuritas-sekuritas yang ditawarkan. Calon-calon pembeli sekuritas tersebut mungkin berasal dari individu, perusahaan nonkeuangan maupun lembaga-lembaga keuangan. Oleh karena itu, income per kapita suatu negara dan distribusi pendapatan mempengaruhi besar kecilnya demand akan sekuritas. 

3. Kondisi politik dan ekonomi. Faktor ini akhirnya akan mempengaruhi supply dan demand akan sekuritas. Kondisi politik yang stabil akan ikut membantu pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya mempengaruhi supply dan demand akan sekuritas. 

4. Masalah hukum dan peraturan. Pembeli sekuritas pada dasarnya mengandalkan diri pada informasi yang disediakan oleh perusahaan perusahaan yang menerbitkan sekuritas. 

Oleh karena itu, kebenaran informasi menjadi sangat penting, di samping kecepatan dan kelengkapan informasi. Peraturan yanng melindungi pemodal dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan menjadi mutlak diperlukan. Justru pada aspek inilah sering negara-negara dunia ketiga lemah.

2. Pelanggaran dan Kejahatan Pasar Modal

Pedoman melakukan kegiatan di bidang pasar modal diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Persoalan terjadinya kejahatan dan pelanggaran di pasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, yaitu kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, dan kelemahan peraturan.

Untuk itu Bapepam berkewajiban selalu melakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan hukum dan penegakan hukum yang semakin penting.

Dikatakan penting, karena Lembaga Pasar Modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai dana (issuer, ultimate borrower) dan para pemilik dana (pemodal, ultimate lender). 

Perkembangan dan kemajuan suatu pasar modal sangat ditentukan oleh adanya kepastian hukum bagi para pelakunya , terutama masyarakat investor. 

Investor, khususnya investor Internasional menaruh perhatian yang sangat besar  terhadap aturan hukum (rule of law) di samping adanya aspek full and fair disclosure. 

Investor tidak termotivasi untuk memasuki pasar modal Indonesia jika pasar bersangkutan tidak memiliki perangkat aturan yang menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan. 

Apalagi bisnis di bidang pasar modal adalah bisnis yang mengandalkan kepercayaan. Kepercayaan itu akan lebih aman dan terjamin jika dipayungi oleh peraturan yang jelas dan mengikat, atau lebih dikenal dengan kepastian hukum. 

Pelanggaran di bidang pasar modal dapat dibagi menjadi ke dalam dua kelompok dilihat dari sifat administratif. Mulai dari Pasal 25 sampai Pasal 89 Undang-Undang Pasar Modal berkaitan dengan kewajiban menyampaikan laporan atau dokumen tertentu kepada Bapepam dan atau masyarakat. 

Menurut peraturan X. K.1 laporan yang dimaksud adalah laporan berkala atau laporan yang bersifat insidentil yang berisikan informasi atau fakta material yang penting dan relevan mengenai peristiwa atau kejadian yang dapat memengaruhi harga saham di bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. 

Pelanggaran jenis kedua adalah pelanggaran yang bersifat teknis, yaitu menyangkut masalah perizinan, persetujuan, dan pendaftaran di Bapepam. 

Namun, Undang-Undang Pasar Modal membagi pelanggaran yang bersifat teknis ini ke dalam dua jenis, yaitu pelanggaran dan kejahatan. 

Yang termasuk kejahatan telah disebutkan diatas. Sementara yang termasuk dalam pelanggaran adalah:

1. Wakil penjamin emisi efek, wakil perantara perdagangan efek, atau wakil manajer investasi yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal tetapi tidak mempunyai izin dari Bapepam.


2. Manajer investasi atau pihak terafiliasinya menerima imbalan dalam bentuk apa pun baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat memengaruhi manajer investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana

BAB III
PEMBAHASAN

Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal dinyatakan bahwa “Pembinaan, pengaturan, pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan PasarModal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.”

Rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM) menentukan dan mengatur bahwa otoritas yang berwenang atas pasar modal adalah Bapepam-LK.

Otoritas ini berada dibawah Kementerian Keuangan untuk membina, mengatur, dan mengawasi pasar modal. 

Dalam kegiatannya, Bapepam-LK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Bapepam-LK lah yang memiliki wewenang untuk melaksanakan perlindungan hukum pasar modal yang bersifat preventif dan represif.

Dalam rezim UUPM, Bapepam-LK merupakan pengejawantahan institusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pasar yang mengalami depresi sejak munculnya krisis keuangan di sejumlah negara Asia. 

Pada akhirnya pun kiris keuangan inilah yang turut menjadi salah satu faktor pembentukan OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia.

Dalam menjalankan fungsinya, Bapepam-LK memiliki wewenang berupa: 

a). Memberi izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek; memberi izin kepada orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan memberi persetujuan bagi Bank Kustodian;

b). mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;

c). menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisarisdan atau direktur yang baru; 

d). menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; 

e). mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;

f). mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi yang dimaksud;

g). Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, pendaftaran profesi berdasarkan undang-undang ini; h). menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g; 

i). mengumumkan hasil pemeriksaan;

j). membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau
menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal; 

k). menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;

 l). memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud; 

m). menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal; 

n). melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagia akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang kegiatan Pasar Modal;

o). memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;

p). menetapkan instrumen lain sebagai efek, selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1angka 5; dan

q). melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan undang-undang ini.

Untuk melindungi investor maka pihak emiten yang akan menjual efek dalam Penawaran Umum harus memberikan kesempatan kepada investor untuk membaca prospektus berkenaan dengan efek yang diterbitkan, sebelum pemesanan ataupun pada saat pemesanan dilakukan.

Pada akhirnya setelah Bapepam-LK memperhatikan kelengkapan dan kejelasan dokumen emiten untuk melakukan Penawaran Umum demi memenuhi prinsip keterbukaan pasar modal. 

Hal ini penting mengingat prospektus atas efek merupakan pintu awal dan waktu untuk mempertimbangkan bagi investor apakah akan memutuskan membeli atau tidak atas suatu efek.

Tindakan pencegahan selanjutnya yang dilakukan oleh Bapepam-LK adalah mengatur bahwa prospektus efek dilarang memuat konten menyesatkan atau keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material  atau menyajikan informasitentang kelebihan dan kekurangan efek yang ditawarkan. 

Dalam praktiknya Bapepam-LK membuat standar penyusunan prospektus atas efek yang akanditawarkan. Tindakan perlindungan ini dimulai pada saat Bapepam-LK memberikan izin terhadap SRO, Reksadana, perusahaan efek, maupun profesi-profesi penunjang untuk berkegiatan di pasar modal.   

Selain tindakan pencegahan, Bapepam-LK juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Hal ini merupakan konsekuensi dari fungsi pengawasan yang diberikan undang-undang terhadap Bapepam-LK. 

Kegiatan pemeriksaan dilakukan terhadap semua pihak yang diduga telah, sedang, atau mencoba melakukan atau menyuruh, turut serta, membujuk, atau membantu melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksananya.  

Dalam menjalankan pemeriksaan, Bapepam-LK memiliki wewenang  untuk : 

a). meminta keterangan dan atau konfirmasi dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau pihak lain apabila dianggap perlu;

b). mewajibkan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;

c). memeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan, pembukuan, dan atau dokumen lain, baik milik Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksananya maupun pihak lain apabila dianggap perlu; 
dan atau

d). menetapkan syarat dan atau mengizinkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kerugian yang timbul.

Jika Bapepam-LK berpendapat bahwa pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksananya mengakibatkan kerugian di industri jasa pasar modal serta membahayakan kepentingan hak-hak investor, maka Bapepam-LK menetapkan dimulainya tindakan penyidikan.

Penyidikan ini dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam-LK dan diberi wewenang untuk :

a). menerima laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal;

b). melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;

c). melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;

d). memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang pasar modal;

e). Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pasar modal; 

f). melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Pasar Modal;

g). memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar modal

h). meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; 

i). menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.  Tindakan Bapepam-LK berupa pemeriksaan dan penyidikan merupakan proses kegiatan pengawasan yang bertujuan memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi kalangan investor. 

Dalam hal memberikan perlindungan hukum bersifat represif, menurut UUPM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.

Selain itu, UUPM juga memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran dan atau kejahatan di bidang jasa pasar modal.

BAB IV
KESIMPULAN

Tidak terpenuhinya hak investor sebagai konsumen jasa keuangan pasar modal berupa hak atas informasi yang benar, jelas tentang kondisi jasa keuangan remote trading system dan hak untuk mendapatkan pembinaan serta edukasi tentang system transaksi efek beserta back up system, menyebabkan terlanggarnya aspek perlindungan konsumen bagi investor di bursa.

Perlindungan hukum bagi investor menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan bersifat preventif dan represif.

Perlindungan hukum bersifat preventif ditunjukkan dari ketentuan-ketentuan yang mengaruskan pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa dan pengawas, sedangkan perlindungan hukum bersifat represif adanya penerapan sanksi berupa sanksi administratif sebagai ultimum remedium bagi para pihak yang melanggar aturan hukum dalam regulasi pasar modal.

Lembaga yang berwenang untuk melakukan ini adalah OJK. Jika terjadi sengketa antara konsumen (investor) dan otoritas SRO maka dapat diselesaikan melalui litigasi ataupun non-litigasi dengan memanfaatkan lembaga BPSK dan alternatif penyelesaian sengketa khusus pasar modal, yaitu BAPMI.

Nama

ACEH,2,ACEH BARAT (ACEH),1,ACEH BARAT DAYA (ACEH),1,ACEH BESAR (ACEH),4,ACEH SINGKIL (ACEH),2,ACEH TENGAH (ACEH),17,ACEH TENGGARA (ACEH),1,ACEH TIMUR (ACEH),46,ACEH UTARA (ACEH),35,ADVERTORIAL,117,ARTIKEL,13,ASAHAN (SUMATERA UTARA),1,BALI,8,BANDA ACEH,6,BANDA ACEH (ACEH),1,BANDAR LAMPUNG (LAMPUNG),14,BANDUNG (JAWA BARAT),1,BANGGAI (SULAWESI TENGAH),15,BANTUL (YOGYAKARTA),4,BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),2,BATAM (KEPULAUAN RIAU),8,BATUBARA (SUMATERA UTARA),19,BEKASI (JAWA BARAT),1,BENER MERIAH (ACEH),28,BENGKALIS (RIAU),73,BENGKULU TENGAH (BENGKULU),2,BERAU (KALIMANTAN TIMUR),4,BERITA DUKA,1,BIMA (NUSA TENGGARA BARAT),6,BINTAN (KEPULAUAN RIAU),1,BIREUEN (ACEH),1,BITUNG (SULAWESI UTARA),32,BOGOR (JAWA BARAT),5,BOYOLALI (JAWA TENGAH),1,CILEGON (BANTEN),1,DELI SERDANG (SUMATERA UTARA),5,DENPASAR (BALI),2,DOMPU (NUSA TENGGARA BARAT),10,DPRD Kampar,9,DPRD SIAK,6,DUMAI (RIAU),12,EKONOMI,7,EMPAT LAWANG (SUMATERA SELATAN),1,GALERI FOTO,9,GALERI FOTO (DPRD KAMPAR),1,GAYO LUES (ACEH),4,GORONTALO UTARA (SULAWESI UTARA),1,GUNUNGSITOLI (SUMATERA UTARA),1,HUKRIM,1513,HUKUM,342,INDRAGIRI HILIR (RIAU),2,INDRAGIRI HULU (RIAU),58,INFOTORIAL,574,INTERNASIONAL,1,JAKARTA,143,JAYAPURA (PAPUA),18,KAMPAR,558,KAMPAR (RIAU),2322,KARANGANYAR (JAWA TENGAH),1,KARO (SUMATERA UTARA),1,KEEROM (PAPUA),5,KEPULAUAN MERANTI (RIAU),3,KEPULAUAN YAPEN (PAPUA),3,KERINCI (JAMBI),9,KESEHATAN,1,KISARAN (SUMATERA UTARA),2,KUANSING (RIAU),25,KULINER,2,KUPANG (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUAN BAJO (NUSA TENGGARA TIMUR),1,LABUHANBATU (SUMATERA UTARA),384,LABUHANBATU SELATAN (SUMATERA UTARA),16,LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA),61,LAHAT (SUMATERA SELATAN),11,LAMPUNG BARAT (LAMPUNG),3,LAMPUNG TENGAH (LAMPUNG),1,LAMPUNG UTARA (LAMPUNG),102,LANGSA (ACEH),1,LHOKSEUMAWE (ACEH),11,LHOKSUKON (ACEH),4,LOMBOK BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),40,LOMBOK TENGAH (NUSA TENGGARA BARAT),78,LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT),761,LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT,502,LOMBOK UTARA (NUSA TENGGARA BARAT),4,LUBUKLINGGAU (SUMATERA SELATAN),2,MAKASAR (SULAWESI SELATAN),1,MANGGARAI (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI BARAT (NUSA TENGGARA TIMUR),1,MANGGARAI TIMUR (NUSA TENGGARA TIMUR),13,MATARAM (NUSA TENGGARA BARAT),87,MEDAN (SUMATERA UTARA),23,MERANGIN (JAMBI),3,METRO (LAMPUNG),2,MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN),1062,MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN),1091,MUSI RAWAS (SUMATERA SELATAN),1,MUSI RAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,MUSIRAWAS UTARA (SUMATERA SELATAN),1,NAGAN RAYA (ACEH),2,NASIONAL,49,NIAS (SUMATERA UTARA),10,NIAS SELATAN (SUMATERA UTARA),2,NIAS UTARA (SUMATERA UTARA),1,OGAN ILIR (SUMATERA SELATAN),1,OGAN KOMERING ULU (SUMATERA SELATAN),1,OKU SELATAN (SUMATERA SELATAN),6,OLAHRAGA,10,OPINI,13,PADANG (SUMATERA BARAT),2,PADANGSIDIMPUAN (SUMATERA UTARA),2,PALEMBANG (SUMATERA SELATAN),67,PALI (SUMATERA SELATAN),1,PANDEGLANG (BANTEN),2,PAPUA,1,PARIAMAN (SUMATERA BARAT),1,PEKANBARU (RIAU),347,PELALAWAN (RIAU),395,PEMATANG SIANTAR (SUMATERA UTARA),193,PENAJAM PASER UTARA (KALIMANTAN TIMUR),1,PESAWARAN (LAMPUNG),3,PESISIR BARAT (LAMPUNG),30,PIDIE (ACEH),1,POLITIK,2,PRABUMULIH (SUMATERA SELATAN),1,PULAU TALIABU (MALUKU UTARA),35,PURWAKARTA (JAWA BARAT),3,ROKAN HILIR (RIAU),1383,ROKAN HULU (RIAU),418,SAMOSIR (SUMATERA UTARA),4,SEMARANG (JAWA TENGAH),2,SEOUL (KOREA SELATAN),1,SERANG (BANTEN),3,SIAK (RIAU),852,SIANTAR (SUMATERA UTARA),12,SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA),702,SLEMAN (YOGYAKARTA),1,SOLO (JAWA TENGAH),1,SRAGEN (JAWA TENGAH),1,SUBUSSALAM (ACEH),3,SUKABUMI (JAWA BARAT),1,SUMBAWA (NUSA TENGGARA BARAT),42,SUMBAWA BARAT (NUSA TENGGARA BARAT),1,SURABAYA (JAWA TIMUR),1,SURAKARTA (JAWA TENGAH),1,TANGERANG (BANTEN),3,TANGGAMUS (LAMPUNG),18,TANJUNG BALAI ASAHAN (SUMATERA UTARA),79,TANJUNG PINANG (KEPULAUAN RIAU),1,TANJUNGBALAI (SUMATERA UTARA),5,TAPANULI SELATAN (SUMATERA UTARA),2,TAPANULI UTARA (SUMATERA UTARA),2,TEBING TINGGI (SUMATERA UTARA),1,TERNATE (MALUKU UTARA),1,TOBA (SUMATERA UTARA),3,TULANG BAWANG (LAMPUNG),11,WAINGAPU (NUSA TENGGARA TIMUR),1,WAY KANAN (LAMPUNG),358,YOGYAKARTA,3,
ltr
item
kompaspos: Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Pasar Modal Menurut UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Pasar Modal Menurut UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMZy8tf71n48tcYh5HOyb224Srj96RZ670EMsNhMbOG_lrMv5yv5sK1Ja-Y17x5YSyhF92-jrEsJkE9t8sn0coQlCwfc-zf74uEUw7EaL-LKWImVkI_FOY7ZLO6HMA5SsDD5X38h7LYTWm/s320/IMG-20210610-WA0089.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMZy8tf71n48tcYh5HOyb224Srj96RZ670EMsNhMbOG_lrMv5yv5sK1Ja-Y17x5YSyhF92-jrEsJkE9t8sn0coQlCwfc-zf74uEUw7EaL-LKWImVkI_FOY7ZLO6HMA5SsDD5X38h7LYTWm/s72-c/IMG-20210610-WA0089.jpg
kompaspos
https://www.kompaspos.com/2021/06/perlindungan-hukum-terhadap-investor.html
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/
https://www.kompaspos.com/2021/06/perlindungan-hukum-terhadap-investor.html
true
4853056688610248325
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy