MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Kebijakan pemberlakuan jam malam di wajibkan tutup pada pukul 21:00 WIB mengisahkan perih da...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Kebijakan pemberlakuan jam malam di wajibkan tutup pada pukul 21:00 WIB mengisahkan perih dan jeritan pedagang kaki lima (PKL), hal itu dikeluhkan oleh beberapa PKL pada awak media kompaspos.com, Sabtu dini hari, (12/06/21).
Akibatnya tak hanya berkurang, omzet penjualan dagangan yang terjun bebas imbas dari kebijakan tersebut yang tentunya bertujuan demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) namun dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Seperti yang disampaikan Ben (45) PKL yang biasa mangkal di pasar mambo dua, penjual makanan dan minuman ini mengungkapkan, pemberlakuan jam malam itu sangat berdampak pada usaha yang telah ditekuninya sejak 13 tahun ini, omzet penjualannya terjun bebas hingga 70%.
"Turun drastis pak, kalau biasanya omzet satu juta ini cuma dapat Rp. 300 ribu. Ini belum untuk membayar pegawai yang ikut kita, jadi kita mau bayar pakai apa?," kata Ben mengeluh.
Ben mengaku, selama ini ia dan istrinya Sarah (42) memang menggantungkan hidup dari penghasilannya itu. Biasanya, mereka menggelar dagangan setelah pukul 15.00 WIB hingga dini hari. Akan tetapi, sejak diberlakukan jam malam, ia mengaku harus tutup lebih awal, pukul 21:00 WIB
"Cuma berapa jam pak berjualannya, dan biasanya pembeli datang pukul 18:00 praktis hanya 2,5 jam saja dagangan kita laku, yang telah terpotong untuk persiapan tutup, itupun kalau laku pak," imbuhnya.
Ben berharap ada kebijakan lain yang bisa dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Ben pun mengerti akan bahaya penyebaran Virus Corona yang sudah banyak menelan korban jiwa. Namun pendapatannya tak berbanding lurus dengan kebutuhan keluarga jika jam malam terus diberlakukan.
"Harapan kami, agar adanya kebijakan baru ini, setidaknya diperbolehkan berjualan tetapi tidak melayani makan ditempat, agar kami tetap bisa mencari nafkah. Agar penghasilan kami masih tetap stabil," kata Ben penuh harap.
Senada dengan yang disampaikan oleh Ben, Melki pedagang sate pun merasa sangat keberatan dengan kebijakan pemberlakuan jam malam ini, hal itu memberikan imbas yang luar biasa pada penghasilan pria 43 tahun itu, bagaimana tidak omzetnya turun 50% dari penghasilan biasanya, pasca kebijakan itu diterapkan.
"Tolonglah pak, kalau seperti ini bagaimana kami bisa membayar cicilan dan lain lain, setidaknya diberi kelonggaran lah," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut salah seorang Tokoh Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Yusrin Denseri menyatakan, Pemkab Muara Enim semestinya bisa melihat lebih jauh ke dalam sebelum memberlakukan jam malam. Sehingga tidak memberikan dampak yang begitu besar ke pedagang, utamanya para PKL yang mengais rupiah untuk kebutuhan hidup setiap harinya.
"Untuk memutus mata rantai covid saya setuju dengan adanya jam malam, namun Pemkab harus juga mempertimbangkan pedagang/warung makan yang mencari nafkah, saran saya supaya warung makan tetap boleh buka," tandasnya.
Saat awak media mencoba menghubungi Kepala BPBD selaku pihak terkait, Roziq menjelaskan pihaknya akan mengkaji ulang jika memang pedagang bisa berkomitmen untuk tidak melayani makan di tempat atau terjadi kerumunan dan selalu menerapkan Prokes.
"Fungsi kita menerbitkan itu adalah guna memutus mata rantai Covid-19, kita akan berkoordinasi dan mengevaluasi dan mengadakan rapat kembali, saya sudah mencoba menghubungi Bapak Bupati dan Sekda, kita masih menunggu instruksi dari beliau, dan mungkin dengan adanya hal seperti ini kita akan mencari solusi yang terbaik untuk para pedagang," ungkapnya.
Penerapan jam malam ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/16/BPBD/2021 Tentang Pembatasan Jam Oprasional...(dst) yang merujuk pada Instruksi Mentri Dalam Negri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan...(dst) yang telah ditanda tangani oleh Pj Bupati H Nasrun Umar (HNU) pada senin (07/06/2021).
Penulis : Nopi
COMMENTS