SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Kompol Selamat Manalu, Kapolsek Tanahjawa bersama Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Rahmad Ar...
SIMALUNGUN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Kompol Selamat Manalu, Kapolsek Tanahjawa bersama Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Rahmad Aribowo Sik menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan Surya Ganda di dusun Pining II, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun pada Selasa (25/05/2021) lalu, yang diduga sebagai pencuri sepeda motor.
Demikian disampaikan dalam Konferensi pers kasus pengeroyokan Surya Ganda (20) warga Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai hingga meninggal dunia, Senin, (31/05/2021) di Mapolsek Tanahjawa.
Ke 12 Tersangka yang ditetapkan polisi tersebut adalah RS (32), JS (21), GWG (20), RT (24), BS (47), AS (34), BN (21), RPS (21), TS (55), HBB (53), SS (31) serta SH (46).
Dipaparkan Kapolsek, peristiwa pengeroyokan ini bermula atas adanya kecurigaan salah seorang warga bernama Marta Boru Samosir, pada Selasa (25/5/2021) malam, sekira pukul 20.45 WIB. Malam itu, disamping kamar rumahnya, Marta mendengar suara bising persis di tembok kamarnya.
Marta pun membuka tirai jendela kamarnya untuk melihat keluar kamar. Dirinya mendapati seorang pria sedang berada disamping rumahnya yang terdapat sebuah mobil Avanza dan sepeda motor Kharisma BK 2874 QL.
Saat itu Marta melihat pria tersebut sedang memegang stang sepeda motor kharisma tersebut hingga dirinya spontan meneriaki pria tersebut dengan berkata "woi ". Pria tersebut langsung melarikan diri dari lokasi rumah Marta.
Tak ayal, RS suami Marta, yang turut serta dalam kasus pengeroyokan ini datang menghampiri Marta kedalam kamar dan mengatakan ada apa. Istirnya pun mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang akan mencoba mencuri sepeda motor mereka.
Pelaku RS pun langsung berlari ke luar rumah untuk mencari keberadaan laki - laki tersebut. Tidak menemukan keberadaan laki-laki itu, RS pun menggunakan sepeda motornya untuk melacaknya.
Saat dalam proses pencarian itu RS bertemu dengan salah seorang warga bernama JS. RS pun mengatakan bahwa baru saja dirumahnya ada seorang laki-laki yang mencoba melakukan pencurian sepeda motornya dirumah.
Akhirnya RS pun memutuskan berjalan kaki bersama warga mencari keberadaan laki-laki tersebut. Ketika proses pencarian sedang berlangsung, salah seorang warga bernama JS (pelaku pengeroyok) mengatakan ini orangnya sambil membawa laki-laki tersebut ke RS dan warga lainnya.
Kemudian RS dan warga pun membawa laki-laki tersebut kerumahnya untuk ditunjukkan kepada istrinya apakah benar laki-laki tersebut adalah pelakunya.
Setiba dihadapan Marta, Istrinya itu pun mengakui bahwa benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang dilihatnya coba mencuri sepeda motor kharisma miliknya. Spontan aksi pengeroyokan pun terjadi tanpa ampun.
Personil Polsek Tanahjawa pun langsung meluncur ke TKP usai menerima informasi ada pelaku pencurian yang dikeroyok warga. Tiba dilokasi polisi melihat kondisi laki-laki tersebut sudah dipenuhi luka disekujur tubuh hingga kepala dan tak sadarkan diri.
Laki-laki itu pun langsung dibawa personil ke Puskesmas Tanahjawa untuk mendapatkan perawatan. Akibat luka cukup parah, pihak Puskesmas pun merujuk ke Rumah Sakit Balimbingan-Tanahjawa. Melihat kondisi kian memprihatinkan, laki - laki itupun dilarikan ke Rumah Sakit Djasamen Saragih kota Pematangsiantar. Akhirnya pada Rabu, (26/05/2021) pukul 14.25 sore pihak RS Djasamen Saragih menyatakan laki-laki yang bernama Surya Nanda tersebut meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut kepolisian sektor Tanahjawa langsung mengamankan 7 orang pelaku pengeroyokan hari itu juga. Disusul 5 orang pelaku lagi yang diserahkan oleh Pangulu (kepala desa) Bosar Galugur ke kantor polisi Sektor Tanahjawa.
Dalam keterangannya kepada Wartawan, Kapolsek Tanahjawa Kompol Selamat Manalu mengatakan bahwa para pelaku pengeroyokan akan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis : Zico
COMMENTS