ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Kabun berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan percobaan pem...
ROKAN HULU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Kabun berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan percobaan pembunuhan.
Diketahui, seroang laki-laki tersebut (tersangka, red) berinisial MR (Lk 20), warga desa Aliantan kecamatan Kabun kabupaten Rokan Hulu. Tersangka MR ditangkap di kediamannya, pada Senin (28/06/21) sekira pukul 07.00 WIB.
Tersangka MR ditangkap atas dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan olehnya terhadap korbannya Marlina (Pr 34), yang juga warga Desa Aliantan kecamatan Kabun.
Peristiwa percobaan pembunuhan tersebut bermula Pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 05.00 wib, korban terbangun untuk melaksanakan shalat subuh, setelah selesai melaksanakan shalat subuh, korban masuk kedalam kamar dan berbaring diatas tempat tidur dengan menutupkan selimut dimuka korban dengan maksud menghindari cahaya lampu.
Namun, tiba-tiba leher korban dicekik oleh seseorang yang tubuhnya berada diatas kepala korban sampai korban lemas, kemudian Pelaku melepaskan tangannya dari leher korban, setelah itu korban langsung membuka selimut dari muka korban, dan menjerit minta tolong, saat itu korban sempat melihat pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah korban, dan korban mengenali ciri-ciri pelakunya yaitu adek tiri korban sendiri.
Setelah itu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kabun, selanjutnya dengan Cepat Kapolsek Kabun, AKP. Didi Antoni, SH, MH langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka MR mengaku telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap saudara tirinya.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kapolsek Kabun, AKP. Didi Antoni, SH, MH saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Selasa (29/06/21), membenarkan kejadian penangkapan terhadap tersangka pelaku percobaan pembunuhan tersebut.
"Adapun motif tersangka melakukan percobaan pembunuhan ini karena tersangka MR merasa sakit hati kepada korban, yang mana korban dan kakaknya yang bernama Kocil dan Jamila menjual harta ayah pelaku yang juga merupakan ayah dari korban, serta rasa sakit hati itu dipendam oleh tersangka MR sudah hampir 1 (satu) tahun," jelas Kapolsek.
"Saat ini tersangka MR ditahan oleh Penyidik Polsek Kabun dan disangkakan melanggar pasal 338 Jo 53 KUHP," imbuhnya.
Penulis : Bejo
COMMENTS