SIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kota Siantar melalui Tim Berantas berhasil m...
SIANTAR (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kota Siantar melalui Tim Berantas berhasil meringkus tiga pelaku jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Handayani Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Senin (19/7/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Ketiga pelaku itu berinisial TFA alias Een alias Tulang (50) selaku Bandar warga Jalan Nagahuta Kecamatan Siantar Marihat dan dua anak buahnya sebagai kurir dan dua Kurir, IRL alias Ivan (42) warga Jalan Viyata Yudha Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari serta KH alias Kiki (40) warga Jalan B Katamso Gang Pemuda Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Kepala BNN Kota Siantar Drs. Tuangkus Harianja didampingi Kepala Seksi (Kasi) Berantas Kompol Pierson Kataren SH dalam Press Releasenya, Kamis (22/7/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib mengatakan penangkapan itu berawal informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba diseputaran Jalan Handayani Ujung Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (19/7/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Seksi Berantas dipimpin Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren berhasil menangkap Pelaku IRL alias Ivan melintas mengendarai sepedamotor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi (Nopol) di Jalan Handayani dan disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,20 gram.
Diinterogasi, Pelaku Ivan mengaku memperoleh sabu itu dari Pelaku TFA alias Een alias Tulang dan KH alias Kiki. Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren bersama Tim Berantas melakukan pengembangan dan meringkus kedua pelaku disalah satu rumah yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar tepatnya dekat kolam renang Tirta Yudha.
Tim Berantas melakukan penggeledahan di rumah itu kemudian ditemukan barang bukti dari kamar belakang tepatnya samping lemari kecil ada 1 buah plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,22 gram, dari atas lemari kecil ada 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, diatas tempat tidur ada 1 buah tas kulit warna hitam setelah dibuka dilaci belakang ada uang tunasi Rp 270 ribu, dari laci tengah ada 1 buah dompet warna hitam didalamnya 1 buah KTP atas nama Pelaku TFA alias Tulang, 1 Kartu ATM Mandiri.
Kemudian di laci depan ada uang Rp 1.400 ribu dan di laci belakang ada dompet didalamnya uang Rp 740 ribu. Diatas tempat tidur ada 1 buah tas coklat kombinasi hitam didalamnya 1 buah buku tabungan atas nama pelaku TFA alias Tulang 1 lember bukti transfer uang senilai Rp 4 juta ke rekening BRI atas nama Mahdalena Simbolon. Dari atas tempat tidur itu juga ditemukan 1 unit HP samsung warna hitam, 1 unit HP Oppo warna biru dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Tidak itu saja, Tim Berantas juga menggeledah di ruangan dapur dan dari atas lemari makan ditemukan 1 buah keranjang bambu kecil didalamnya 2 buah plastik klip sedang yang kosong dan 4 plastik kecil koson di kamar dijadikan gudang ditemukan dari dalam lemari 1 buah kaleng biskuit monde didalamya 1 buah kotak HP Oppo yang didalamnya 1 buah plastik besar berisi sabu bruto 11,84 gram, 10 plastik klip sedang berisi sabu bruto 12,23 gram, 6 buah plastik klip sedang kosong dan 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik.
Lalu dilakukan penggeledahan di kamar depan dan ditemukan 1 buah HP Infinix, 1 buah dompet kulit warna coklat didalamnya 1 buah KTP atas nama pelaku KH alias Kiki, 1 buah kartu ATM BNI, dan uang tunai Rp 1.515.000. Serta dari meja ruang tamu ditemukan 1 buah mancis dan 1 HP Evercross warna hitam.
"Dari ketiga Pelaku ditemukan barang bukti sabu dengan total bruto 24,29 gram. Ketiga pelaku sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Tuangkus Harianja.
Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren menambahkan ketiga pelaku merupakan jaringan peredaran narkoba dari luar Kota Siantar dan gerik gerik nya sudah dipantau sehingga dalam penangkapan tidak ada perlawanan.
"Ketiga pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba di Kota Siantar. Kita masih mendalami jaringan peredaran narkoba ketiga pelaku ini," Pungkasnya.
Penulis : Zico
COMMENTS