ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dengan menerapkan Restorative justice Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil selesaikan perkara salah p...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Dengan menerapkan Restorative justice Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil selesaikan perkara salah paham antar warga, Sabtu (3/7/2021), Pukul 10:25 WIB.
Penyelesaian perkara ini dilakukan Polsek Panipahan Polres Rohil melalui jajarannya bhabinkamtibmas Kepenghulan Pasir Limau Kapas BRIPKA Ikhsan, atas kesalahan pahaman lebih kurang 1 jam sebelumnya di Jalan Lintas Desa RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap oleh Pelaku bernama Prihatin (34) warga jalan Inpres RT 02 RW 01 Dusun Simpang Empat dengan korban Baharudi (47) warga Jalan Poros RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap-Palika.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH, saat dikonfirmasi, Minggu, (4/7/21), membenarkan hal tersebut.
"Pelaku ingin melakukan penganiayaan terhadap korban namun dipisahkan oleh Saudara Fadli Tambunan dan Karyo Jumah, maka perkelahian tidak terlaksana, kemudian pelaku dan korban dibawa oleh Kepala Dusun untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak berkeinginan agar masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan masing-masing berjanji tidak akan mengulangi lagi," jelasnya.
Lanjutnya, disini peran Bhabinkamtibmas adalah memberikan penjelasan perkara sejelas jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi perselisihan dan isu negatif di masyarakat. Memberikan saran dan pendapat agar permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih satu kampung.
"Membuat surat kesepakatan perdamaian yang berkeadilan tanpa ada berat sebelah, sesuai capaian kata mufakat, bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke hukum, dan menyelesaikannya secara kekeluargaan, dengan membuat surat perdamaian yang di saksikan oleh Bhabinkamtibmas Pasir Limau Kapas BRIPKA Ikhsan," terang AKP Juliandi, SH.
"Penyelesaian perkara antara warga seperti ini dilakukan untuk melaksanakan kegiatan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi," imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS