ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait perintah pengosongan dengan sukarela dan kesadaran untuk meninggalkan objek lahan seluas 310 he...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait perintah pengosongan dengan sukarela dan kesadaran untuk meninggalkan objek lahan seluas 310 hektar serta kelapa sawit diatasnya yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil ) dalam eksekusi pada Kamis (7/7/2021) lalu, KTJA layangkan surat ke ketua PN Rohil .
Surat keberatan ini langsung disampaikan Suwandi selaku Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi (KTJA) Opsus II Riau Makmur ke kantor PN Rohil, Jumat (09/07/21), sekira pukul 1.30 WIB.
Menurut Suwandi surat ini dilayangkan untuk mempertanyakan proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera PN Rohil atas penetapan ketua PN Rohil berdasarkan Putusan perkara 43 /Pdt G/ 2016/PN.Rhl.
"Kami merasa dirugikan dalam eksekusi tersebut, karena Panitera PN Rohil selaku Pelaksana Eksekusi memerintahkan pihak KTJA selaku Pihak ketiga untuk segera meninggalkan dan mengosongkan lahan tersebut, padahal dalam isi amar putusan perkara nomor 43/Pdt.G/2016/PN Rhl, isi putusannya menyatakan Sah dan berharga perjanjian peralihan hak dari Suherman Wijaya kepada H.Ngadiman,sebagaimana pada poin ke 2 dalam putusan tersebut," Ujarnya
Menurutnya, dalam poin 4 putusan itu juga hanya menyatakan menghukum para tergugat serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun dari para tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat hamparan bidang tanah seluas 310 hektar berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya.
"Perlu kami jelaskan bahwa KTJA tidak pernah ikut sebagai tergugat dan tidak pernah mendapat hak lahan dari para tergugat . Tapi kami di perintah oleh Panitera PN Rohil untuk keluar dan mengosongkan lahan," Ujarnya dengan kesal
"Sementara itu KTJA yang pernah mengajukan gugatan melalui perkara nomor 28 /Pdt G/ 2017 / PNRhl . Namun dalam amar putusan konvensi dinyatakan gugatan tesebut tidak dapat diterima, pertanyaannya apakah KTJA juga bisa dikatakan sebagai para tergugat dalam perkara 43/Pdt G/ 2016/PN Rhl, sehingga dalam eksekusi kemarin KTJA juga disuruh untuk mengosongkan sebagaimana dalam amar putusan 43/Pdt G/ 2016/ PN Rhl tersebut," terangnya .
Sambungnya, berdasarkan isi putusan, eksekusi tersebut ditujukan kepada para tergugat yang ada di dalam perkara 43/Pdt G/ 2016/PN Rhl, bukan kepada KTJA.
Mengakhiri penjelasannya , Suwandi melalui surat keberatan yang disampaikannya,berharap ketua PN Rohil dapat memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu dekat.
Ditempat terpisah, Panitera PN Rohil melalui juru bicaranya Erif Erlangga, SH menanggapi hal tersebut menyatakan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, itu saja tanggapan kami," jawab Erif Erlangga SH.
Diketahui, Pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui Panitera telah melaksanakan eksekusi rill terhadap Putusan Nomor 43/Pdt.G/2016/PN Rhl yang telah berkekuatan hukum tetap atas bidang tanah seluas 310 (tiga ratus sepuluh) hektar yang terletak di Dusun Suka Jadi Desa Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau / Dahulu terletak di Dusun Suka Jadi Desa Bangko Jadi Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, yang dibantu oleh Petugas Pengamanan dari Polres Rokan Hilir.
Penulis : Zurfami
COMMENTS