LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Satuan Unit Intel Kodim 1615/Lombok Timur gagalkan penyelundupan kayu jenis sonokeling,...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Satuan Unit Intel Kodim 1615/Lombok Timur gagalkan penyelundupan kayu jenis sonokeling, di Jalan Raya Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, Senin, (26/07/21), sekitar pukul 16.00 Wita.
Dandim 1615/Lombok Timur Letkol Inf Agus Prihanto Donny kepada awak media kompaspos.com, Selasa, (27/07/21), menjelaskan, anggota Batiops Unit Intel Kodim 1615/Lotim mendapatkan informasi dari jaring, bahwa ada Truck Fuso Bima Cepat Trans warna kuning Nopol EA 8918 L di curigai membawa kayu jenis Sonokeling tanpa dilengkapi dokumen.
"Batiops Unit Intel memerintah 3 orang anggota untuk melakukan pemantauan di Pelabuhan Kayangan Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya," jelas Donny.
"Kita berkoordinasi langsung dengan BKPH Rinjani Timur agar melalukan pemantauan dan pengamanan," Kata Donny.
Donny juga mengatakan, Mobil yang dicurigai keluar dari pelabuhan Kayangan kemudian dibuntuti oleh anggota Unit Inteldim 1615/Lotim dan melalukan pengamanan di Jalan Raya Labuhan Lombok - Aikmel tepatnya di depan Puskesmas Kecamatan Aikmel, pukul 15.30 Wita Batiops Unit Intel menghubungi Kasipam BKPH Rinjani Timur untuk sama-sama melakukan pengecekan mobil Fuso yg diindikasikan membawa kayu Sonokeling.
"Setelah berkoordinasi dengan Kasipam BKPH Rinjani Timur pukul 16.15 Wita mobil Fuso tersebut diamanakan menuju kantor Agro Bisnis Paokmotong untuk dilaksnakan pengecekan, pengecekan oleh Satgas P3H (Kodim 1615/Lotim dan KPH Rinjani Timur), berdasarkan hasil pengecekan didapatkan kayu sonokeling diperkirakan sekitar 5 Kubik,"terangnya.
Menurutnya, dari pengakuan sopir puso Bima Cepat Trans warna kuning Nopol EA 8918 L bahwa ybs berangkat dari Flores dengan membawa tabung gas isian 12 Kg untuk di bawa dan di bongkar di gudang gas wilayah Bali, dari hasil pengecekan telah di temukan di bawah tabung gas elpiji bahwa ada muatan kayu sonokeling sejumlah sekitar 2 kubik untuk di bawa ke Bali bersama tabung gas elpiji, diindikasikan kayu tersebut berasal dari Kabupaten Dompu.
"Kayu sonokeling diamankan karena tidak dilengkapi dengan Dokumen angkut yang sah (tanpa dokumen), pemilik kayu sonokeling tersebut melanggar Instruksi Gubernur (Moratorium) tahun 2020 tentang penebangan dan peredaran hasil hutan, truck Fuso bersama barang bukti dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Mataram," tegas Donny.
Penulis : Ril
COMMENTS