WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Kepala kampung Purwa Negara Kecamatan Batin, Edi Purwanto melakukan sosialisasi penerapan aturan PPKM ...
WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Kepala kampung Purwa Negara Kecamatan Batin, Edi Purwanto melakukan sosialisasi penerapan aturan PPKM untuk masyarakat, terkait bertambahnya penyebaran covid-19 yang ada di provinsi Lampung, dan paling utama di wilayah kabupaten Way Kanan saat ini. Hal ini sejak di keluarkan nya Surat edaran Bupati Way Kanan.
Bupati Way Kanan Hi. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M. menerbitkan surat edaran Nomor : 360/ 478 /IV.05-WK/2021 Tentang Pemberlakuan PPKM DARURAT Covid-19 pada Kampung/Kelurahan di Kabupaten Way Kanan. Memperhatikan peningkatan kasus positif covid-19 (test antigen dan PCR) semakin naik, saat ini rata-rata per hari sudah lebih dari 100 kasus, Januari sampai dengan minggu pertama Juli sudah mencapai 1.509 kasus positif antigen.
Rumah sakit pemerintah dan swasta sudah tidak mampu lagi untuk merawat kasus Covid-19 lagi, karena jumlah keterisian tempat tidur sudah penuh, kasus meninggal dunia sudah mencapai 104 orang (hasil test PCR dan antigen).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan memandang perlu melakukan PPKM darurat Covid-19 pada tingkat kampung dan kelurahan bagi semua zona, dengan ketentuan sebagai berikut:
Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang (resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga dan kegiatan sosial lainnya, kecuali pelaksanaan ijab kabul/akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.
Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah, kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan
rapid antigen mandiri dengan hasil negatif.
Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan Warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari.
Menyikapi surat edaran tersebut, Kepala kampung Purwa Negara kecamatan Negara Batin, Edi Purwanto mengatakan bahwa sosialisasi ini telah dilaksanakan pihaknya mulai sejak kemarin, di setiap Dusun, dan pada hari Kemarin dusun 1, dusun 2, dusun 3 dan dusun 8.
Sedangkan pada hari kedua hari ini Rabu (14/7/21), Kepala Kampung Purwa Negara kembali melakukan sosialisasi ke dusun dan dusun 6.
"Hal ini agar masyarakat memahami tetang aturan PPKM ini," ungkap Edi Purwanto.
Selain surat edaran Bupati Way Kanan, tambahnya, juga hasil rapat seluruh kampung yang telah dilaksanakan di kantor kecamatan Beberapa hari yang Lalu dengan uraian sebagai mana telah di sepakati bersama.
Penulis : Dewan
COMMENTS