ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kepergok diduga curi jaring ikan, 2 pria ini diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Panipahan Polre...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kepergok diduga curi jaring ikan, 2 pria ini diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Panipahan Polres Rohil, Rabu (28/07/2021).
2 pria, bernama Rudi, (36) warga jalan Bhakti bundaran kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dan Riki (41) warga Bestari Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir dibekuk sat Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, setelah aksi keduanya kepergok mencuri jaring ikan diteras rumah korban Susilo (18) yang beralamat di Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, di rumahnya, Minggu (25/07/2021) Pukul 13.00 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K ketika dikonfirmasi melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi,S.H, Kamis (29/07/21), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.
Dijelaskannya, awalnya pelapor hendak pergi keluar rumah, dan ianya melihat ada 2 orang laki-laki sedang menaikkan jaring ikan miliknya yang terletak di teras rumah ke sepeda motor yang dikendarai kedua orang tersebut, setelah itu langsung pergi dengan membawa jaring ikan milik Pelapor, Pelapor merasa curiga dan langsung mengejar kedua orang Pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di Jalan Bhakti Pelapor berhasil mengejar dan memberhentikan kedua orang Pelaku dikarenakan kondisi jalan dalam keadaan ramai dan situasi jalan dalam keadaan macet, dan Pelapor kemudian mengambil jaring ikan milik Pelapor dari tangan kedua orang Pelaku, lalu pelaku langsung memacu sepeda motor yang dikendarai oleh kedua orang Pelaku dan berhasil melarikan diri dari Pelapor.
"Atas peristiwa tersebut, pelapor mendatangi Polsek Panipahan polres Rokan hilir untuk membuat laporan," jelas AKP Juliandi SH.
Sambungnya, setelah menerima laporan itu Tim Opsnal Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah seorang Pelaku Saudara Rudi yang sedang berada di dalam di Jalan Methodist Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Lalu Tim Opsnal melakukan Penangkapan terhadap salah seorang Pelaku ini, terus di Interogasi dan Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian Jaring Ikan milik Pelapor bersama dengan seorang rekan Pelaku yang bernama saudara Riki.
Kemudian Tim Opsnal mencari informasi tentang keberadaannya, tidak beberapa lama kemudian diketahui keberadaan Seorang Pelaku lainnya itu yang sedang berada didalam sebuah rumah masyarakat yang beralamat di Jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
"Selanjutnya Tim Opsnal meluncur ke TKP tempat keberadaan Pelaku Saudara Riki dan melakukan penangkapan, selanjutnya kedua tersangka di boyong ke Polsek Panipahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup AKP Juliandi SH.
Penulis : Zurfami
COMMENTS