LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Suprianto alias Anto alias Dogol (35) Warga Dusun Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecam...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Suprianto alias Anto alias Dogol (35) Warga Dusun Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Hulu Selatan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana.
Tersangka Suprianto alias Anto Alias Dogol telah melakukan tindak pidana pembunuhan ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara almarhum Ustad H Aminurrasyid Aruan, pada Selasa, (27/07/21) sekitar pukul 17.00 Wib
Dalam Pers Liris, Rabu (28/7/2021), Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dan Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, menjelaskan kronologi kejadiannya
Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Selasa (27/7/2021) sekira pukul 17.00, saat korban baru pulang mengarit rumput untuk hewan peliharaannya dari ladangnya dengan mengendarai Honda Astrea.
Ketika korban melintas di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labura, tiba tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan membacok leher korban yang menyebabkan korban terjatuh dan masuk ke dalam parit.
"Setelah terjatuh, tersangka kembali membacok korban secara berulang kali, sehingga korban meninggal dunia dan pelaku melarikan diri," jelas Kapoldasu
Akibat bacokan itu, menyebabkan pergelangan sebelah kiri korban putus, terdapat luka robek pada kepala bagian belakang, luka bacok pada leher belakang, luka bacok dari atas telinga sampai mulut dan luka bacok pada pelipis kiri korban.
"Motif sementara bahwa tersangka merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena telah menasehati pelaku agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban" terangnya.
Polisi sendiri telah memeriksa 4 orang saksi terkait peristiwa ini untuk memastikan peristiwa pembacokan yang terjadi.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang atau kelewang, 1 unit Honda Astrea warna hitam, 1 buah sabit milik korban dan 1 buah karung berisi rumput," ujar Kapoldasu.
Peristiwa ini sendiri, ungkap Kapolda, telah dilaporkan warga hingga akhirnya tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu turun ke TKP dan mengamankan pelaku.
"Sampai di TKP tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka hingga dilakukan pencarian dan pelaku diamankan saat bersembunyi di lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Setelah berhasil diamankan, tim langsung mencari barang bukti, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
"Untuk hukuman kita jerat dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan berencana," tutup Kapoldasu
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS