ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga sering edarkan sabu di jalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga sering edarkan sabu di jalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Seorang pengangguran berhasil di ringkus Polsek Bangko Polres Rohil.
Pengangguran bernama Agus (26 Tahun), alamat di Jalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini diringkus pihak berwajib atas informasi masyarakat yang setelah dilakukan penyelidikan di Gang Keluarga RT.001/RW.001 di Kelurahan Bagan Jawa tersebut, terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,24 gram, ditemukan, Minggu (11/07/2021), pukul 20.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H.S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, dikonfirmasi, Selasa (13/07/21), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Dijelaskannya, mulanya diperoleh informasi, Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi sabu yang diketahui dengan nama panggilan saudara Agus.
Lalu Tim Opsnal Polsek Bangko melihatnya sedang duduk didalam sebuah rumah sedang bermain handphone. Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan laki-laki tersebut dan dirinya juga mengaku bahwasanya ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya.
Kemudian dengan didampingi ketua RT dan Kadus setempat dilakukan penggeledahan terhadap badan saudara Agus dan dari saku depan sebelah kiri celana tersangka ditemukan 1 buah kotak bungkus rokok Sampoerna Mild putih yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu, 10 buah plastik bening klip merah kosong serta 1 buah pipet bening.
Kemudian dari saku belakang sebelah kanan ditemukan uang tunai senilai Rp 110.000,- Hasil interogasi di lapangan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama saudara Putra alias Iput (Dpo) yang beralamat di Jalan Pusara Hilir Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, minggu (11/07/21), pukul 17.00 WIB, di belakang rumah saudara Putra alias Iput (DPO) seharga Rp 1.500.000,- Lalu dilakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah saudara Putra Alias Iput (DPO), namun tidak ditemukan di rumahnya tersebut.
"Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Ditambahkannya, adapaun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya, 3 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,10 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah pipet bening,1 buah kotak bungkus rokok sampoerna mild.1 unit handphone merk oppo warna putih, Uang tunai senilai Rp 110.000,- 1 helai celana jeans panjang merk Levi's Original.
"Hasil tes urine Positif Amphematamina dan methampemina, kepada pelaku, disangkakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS