ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga mencuri tandan buah kelapa sawit (TBS) di kebun milik seorang oknum Purn TNI-AD, 2 Petani berhas...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Diduga mencuri tandan buah kelapa sawit (TBS) di kebun milik seorang oknum Purn TNI-AD, 2 Petani berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil, Jumat (13/08/2021), Pukul 19.00 WIB.
Diketahui, 2 Petani bernama Asmar Sinaga 27 Tahun, dan Riduan alias Iwan 30 tahun. Keduanya merupakan warga yang tinggal di Jalan Panglima Kalam Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.
Keduanya diciduk petugas setelah aksinya mencuri di kebun milik seorang oknum Purn TNI-AD bernama Patar Marpaung, 58 tahun, di kebunnya yang terletak di Jalan Panglima Kalam Kepenghulan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Jum'at (13/08/2021), Pukul 09:00 WIB, tercium pihak berwajib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH. S.I.K saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H, Selasa (17/8/2021), membenarkan adanya
Laporan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian Tandan Buah Segar Sawit) di Wilayah hukum Polres Rohil di Polsek Panipahan ini.
Dijelaskan AKP Juliandi, Sarman (saksi) penjaga kebun milik Pelapor, awalnya hendak bekerja memanen sawit, ketika hendak memanen sawit, ia merasa curiga setelah melihat buah kelapa sawit banyak yang hilang, kemudian langsung menghubungi Pelapor melalui Via Telepon dan memberitahukan kejadian tersebut.
Tidak beberapa lama kemudian seorang saksi, Iwan Tembong juga menghubungi Pelapor dan membenarkan kejadian tersebut, yang mana buah kelapa sawit milik Pelapor yang hilang diperkirakan sebanyak 2,5 Ton, dan akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- Selanjutnya Saudara Pelapor melapor ke kantor polsek Panipahan.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Tim Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi tentang keberadaan kedua orang laki-laki yang diduga menjadi Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit milik saudara Pelapor, kemudian Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan tentang informasi keberadaan kedua orang diduga Pelaku tersebut.
Setelah dilakukan Penyelidikan Tim Opsnal Polsek berhasil menemukan kedua orang diduga menjadi pelaku pencurian dan langsung mengamankannya, setelah dilakukan interogasi diketahui seorang pelaku mengaku bernama Asmar Sinaga alias Atan dan seorang pelaku lainnya mengaku bernama Riduan alias Iwan.
"Kemudian, Tim Opsnal Polsek Panipahan terus melakukan interogasi secara lisan terhadap kedua orang Pelaku dan kedua orang Pelaku tersebut mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Saudara pelapor sebanyak 2,5 Ton. Selanjutnya keduanya beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut" Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi.
"Barang bukti yang dibawa berupa, 1 tandan buah kelapa sawit sisa hasil curian, 1 unit Gerobak Sorong (Angkong) warna merah bercorak warna abu-abu berlumur semen. Kemudian kepada kedua tersangka dijatuhkan tuduhan pelanggaran Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 K.U.H.Pidana," pungkas AKP. Juliandi.
Penulis : Zurfami
COMMENTS