ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tak cukup alat bukti, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Polres Rohil membebaskan dua dari ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Tak cukup alat bukti, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Polres Rohil membebaskan dua dari tiga orang yang diamankan terkait dugaan pencurian pipa besi jenis pipa milik PT. Chevron Pasifik Indonesia (CPI ), Selasa (3/8/2021).
Terduga yang dibebaskan ini atas nama Adnan (63) warga Jalan Sukajadi, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan Rusdi (47) warga Jalan Siak Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, hanya satu bisa dilanjutkan perkaranya. Sebab yang dua tidak cukup alat bukti terpaksa dibebaskan.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH. SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, kepada awak media, Selasa (03/08/21).
Diketahui, bahwa sebelumnya dugaan pencurian dengan pemberatan ( curat ) jenis pipa besi milik PT. Chevron Pacifik Indonesia (CPI) di daerah Jalan Lintas Sekapas, RT. 02, RW. 03, Kepenghuluan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar. Tepatnya di Lokasi Main Road Kopar dekat jembatan, sebanyak tiga pria diamankan di Mapolres Rokan Hilir (Rohil).
"Yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu yakni saudara Ridwan Hasibuan (46) warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil," jelas AKP Juliandi, S.H.
Ridwan Hasibuan terjerat kasus hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas barang bukti ( BB ) yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut diantaranya yaitu, 1 unit Mobil Toyota Pick Up BM 8047 DO, 10 batang Pipa 16 Inci panjang 2 meter, dan 2 batang Pipa 16 Inci Panjang 1 meter.
Kronologis kejadiannya, diulas oleh AKP Juliandi, dimana pada Ahad (18/7/2021) sekira pukul 15.05 Wib, saksi Anuarsyah selaku Security Sub Kontrak PT. CPI mendapat informasi bahwa ada orang yang melakukan pencurian pipa besi 16 inci panjang 2 meter sebanyak 10 potong, dan pipa besi 16 inci panjang 1 meter sebanyak 2 potong milik PT. CPI di lokasi Main Road Kopar dekat jembatan Jalan Lintas Sekapas. Bahkan, pipa besi milik PT. CPI tersebut telah dimuat dengan menggunakan mobil Pick Up merk Toyota warna putih.
Maka berdasarkan informasi tersebut , saksi Anuarsyah beserta tiga orang rekannya melakukan pengejaran. Kemudian berhasil menvamankan terhadap 3 orang yang diduga melakukan pencurian pipa besi milik PT. CPI saat para pelaku berada di Jalan Siak, Desa Petani, Kecanatan Bathin Solapan.
"Saat ditanya terlapor Ridwan mengakui pipa besi tersebut benar milik PT. CPI yang diambil di lokasi Main Road Kopar. Sehingga terlapor dan Barang bukti ( Bb ) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut," terangnya.
"Akibat pencurian tersebut pihak PT. CPI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Dan perbuatan para tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 363 KUHP, yang ancaman bisa diatas 5 tahun penjara," imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS