MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim mendadak ramai didatangi pihak penyidik dari Komisi Pembera...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim mendadak ramai didatangi pihak penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/09/21).
Pantauan awak media di lapangan, para Penyidik KPK mendatangi kantor DPRD Kabupaten Muara Enim untuk melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan yang ada di kantor DPRD Kabupaten Muara Enim serta mengambil berkas, yang diduga terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dalam pantauan ini, penggeledahan yang diawali pada pukul 09.15 wib dan berakhir pada pukul 12.00 wib, tampak terlihat lebih dari 15 orang anggota penyidik KPK berjalan keluar dari kantor DPRD Kabupaten Muara Enim setelah melakukan pengeledahan dengan dikawal ketat oleh aparat keamanan bersenjata lengkap dari polres Muara Enim, terlihat sembari membawa koper yang diduga berisi berkas dokumen yang diperlukan dalam penyidikan.
Kuasa Hukum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Khirurozi, SH. MH dengan didampingi Tri Suhendro dan Dhari Diaz, SH, MH usai mendampingi pihak KPK melakukan penggeledahan, pada awak media, menerangkan bahwa, anggota KPK yang berjumlah lebih dari 15 orang tersebut telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan diantaranya ruang ketua DPRD, ruang BANGGAR ruang BANMUS serta ruang KOMISI DPRD Kabupaten Muara Enim.
"Ada sebanyak 10 item berkas yang dibawa oleh anggota KPK tersebut,dan berkas tersebut diduga terkait 10 orang anggota DPRD yang secara tertulis ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik KPK Melalui surat beberapa hari yang lalu dan atas pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim dan ketua DPRD," ujar dia.
Ditanya terkait siapa saja nama 10 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK tersebut, dan berapa lama penggeledahan tersebut berlangsung Khirurozi SH MH memilih bungkam.
"Biarlah pihak Penyidik saja yang nanti mengatakannya, karena itu wewenang mereka," kata Khirurozi.
Penulis : Nopi
COMMENTS