LAMPUNG UTARA (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Berdalih merasa tercemar nama baiknya atas ucapan dituduh mencuri, tiga orang warga Desa Isorejo B...
LAMPUNG UTARA (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Berdalih merasa tercemar nama baiknya atas ucapan dituduh mencuri, tiga orang warga Desa Isorejo Bunga Mayang, PRN (34), SUP (36), dan M.RQ (21) mendatangi PND (56) di rumah kediamannya di RK 3 RT 5 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang, Jumat 3 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib.
Ketiganya mendatangi PND untuk mencari tahu tentang maksud ucapan yang pernah disampaikan oleh anak PND inisial DN yang mengatakan bahwa pelaku pencurian di Desa Isorejo selama ini adalah PRN, SUP, dan MRQ.
PND selaku orang tua dari DN yang didatangi oleh PRN, SUP dan MRQ menyampaikan permohonan maaf bila memang ada ucapan tersebut, namun oleh ketiganya menyampaikan bahwa hal ini sudah mencemarkan nama baik mereka dan mengancam akan melaporkannya ke Polisi, bila ingin selesai, PRN bersama rekannya meminta uang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Karena takut, saat itu korban PND menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 1.800.000,- dan oleh pelaku, PRN uang tersebut langsung diambil
Merasa telah mengeluarkan uang dan diancam, tanggal 2 September 2021 korban PND membuat Laporan ke Polsek Bunga Mayang.
Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra, SH, MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH, S.I.K, M.I.K membenarkan tentang adanya laporan dari korban PND, tertuang pada laporannya LP/ B/ 77/ IX/ 2021/ SPKT Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda LPG tanggal 2 September 2021
Menurut Kapolsek, berdasarkan Laporan korban pihaknya telah menindaklanjuti dan telah mengamankan ketiga terduga pelaku tersebut dari rumah kediamannya masing-masing di desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang, Jumat (03/9/2021) pukul 16.30 wib
"Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bunga Mayang," ujar Kapolsek, Sabtu (4/9/2021).
Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan terhadap mereka (terduga pelaku), diketahui bahwa (MRQ) merupakan residivis perkara curanmor tahun 2018, PRN masuk dalam daftar DPO perkara pencurian pupuk tahun 2016, dan keduanya juga pada bulan Juni 2020 pernah melakukan pencurian mesin air di Dusun I Desa Isorejo.
"Dengan perkara yang sekarang ini ketiganya dapat di jerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP Tentang pemerasan," tegas Kapolsek
Penulis : Hendri
COMMENTS